Lembur PNS dan Aturan Penggunannya!

Lembur PNS adalah hal yang mungkin dianggap aneh bagi sebagian orang. Tentu akan ada yang bertanya, PNS mana yang bekerja sampai lembur? Apakah PNS zaman now saking sibuknya hingga perlu lembur?

Layaknya pekerja yang lain, PNS juga terkadang memiliki waktu-waktu dimana harus terus menerus bekerja untuk mencapai target yang telah ditentukan.

Di instansi saya sendiri, bekerja malam bahkan saat akhir pekan adalah hal yang biasa. Tidak ada yang perlu dibanggakan dari lembur ini karena sudah menjadi keseharian.

Tapi, tentu saja, manajemen kerja yang baik adalah yang bisa memaksimalkan waktu kerja dan meminimalisir lembur. Hal ini tentu saja akan berpengaruh kepada mental pegawai yang bisa saja terganggu dengan adanya lembur.

Di lain sisi, masih banyak instansi yang kekurangan pegawai terutama untuk satker daerah. Lembur menjadi hal yang wajar dilakukan agar semua pekerjaan bisa selesai tepat waktu.

Pengertian dan dasar hukum lembur PNS

Kerja lembur adalah segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil pada waktu-waktu tertentu di luar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap instansi dan kantor Pemerintah.

Saya mengutip pengertian ini dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125 /PMK.05/2009 perihal Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil. Setahu saya, baru ini peraturan yang mengatur lembur, belum ada yang lain.

Tapi, lembur seperti apa yang memang dianggap sebagai lembur dan dibiayai oleh negara? Tentu ini menjadi masalah lain.

Tidak semua pegawai yang kerja melewati jam kerjanya minimal 1 jam langsung dianggap lembur.

Beberapa instansi menerapkan aturan tegas terkait perkara lembur ini. Misalnya saja, lembur harus dengan persetujuan Kepala Kantor/minimal Eselon II. Lembur harus diawasi pejabat struktural, lembur harus diikuti minimal 3 orang, dll.

Hal ini bertujuan agar lembur benar-benar sesuai dengan tujuannya dan bukan sekadar tempat mendapatkan uang tambahan tanpa hasil yang berarti.

Jadi lembur PNS itu dibayar ya?

Beberapa kali saya ditanya oleh rekan-rekan kerja, apakah lembur itu ada uangnya? Apa boleh meminta hak uang lembur?

Jadi begini, saudaraku sesama abdi negara sebangsa dan setanah air.

Bagi saya pribadi, yang namanya lembur ya wajib dibayar. Bukan berarti saya memaknai setiap jam kerja dengan uang. Hanya saja, pekerja sudah mengorbankan waktu dan hal-hal yang seharusnya mereka lakukan diluar jam kerja, maka sudah sepantasnya pemberi kerja (dalam hal ini adalah negara) memberi kompensasi kepada mereka.

Ada ibu yang harus rela kehilangan waktu dengan anak, ada anak kost yang harus kehilangan waktu rebahan, dan bisa jadi, ada orang-orang yang harus merelakan waktu dengan orang tersayang hanya dikarenakan lembur.

Bila memang anggaran lembur itu ada, artinya bisa diminta uangnya. Bila tidak ada, ya berarti tidak bisa diminta uangnya. Begitu saja. Lembur tergolong kedalam belanja pegawai sehingga otomatis akan masuk rekening bila diminta nantinya. Jadi, anda tidak perlu khawatir akan mengganggu anggaran operasional rutin kantor.

Bila anda sudah bekerja minimal 1 jam di luar jam kerja, maka anda sudah terhitung lembur. Bila anda bekerja di luar hari kerja, maka biaya lembur anda akan dibayar hingga 200 persen atau 2 kali lipat.

Anda juga berhak mendapatkan uang makan lembur per 2 jam lembur (maksimal diberikan 2 kali dalam setiap hari lembur).

Berikut besaran uang lembur yang sudah diatur dalam Standar Biaya Masukan (SBM) dari Kementerian Keuangan (di sini, saya mengutip SBM untuk tahun 2020)

satuan-uang-lembur-PNS
uang-makan-lembur-pns
satuan-uang-lembur-dan-uang-makan-lembur-non-pns

Jadi, bila anda lembur hari sabtu dari jam 8 hingga 4 sore, maka perhitungan lembur anda kira kira seperti ini:

Uang lembur : Rp. 40.000 x 8 jam = Rp. 320.000

Uang makan lembur : 37.000 x 2 kali = Rp. 64.000 (asumsi anda golongan III)

Total uang lembur yang anda terima : Rp 384.000

Saya sendiri pernah menandatangani SPJ lembur seorang pegawai yang mencapai 2juta uang lemburnya.

Lalu bagaimana bila satuan kerja anda tidak memiliki anggaran lembur?

Ya udah, nasib berarti hahaha. Tapi jangan khawatir, anggaran lembur bisa saja anda munculkan pada revisi DIPA dengan mengurangi Pagu Belanja Pegawai.

Setahu saya, uang makan bisa dikurangi dan dipindah ke lembur (koreksi kalau salah, silakan baca tata cara revisi anggaran untuk lebih pastinya).

SPJ kelengkapan lembur PNS

Masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang sama, SPJ kelengkapan lembur yang harus disiapkan yaitu:

  1. Surat perintah kerja lembur, ini memuat nama-nama siapa saja yang berhak mengikuti lembur.
  2. Daftar hadir harian beserta output lembur.
  3. Bukti absensi kehadiran pada daftar absensi, bila absensi anda sudah menggunakan mesin dan online, ini akan sangat bagus sekali.
  4. Foto kegiatan lembur, ini masih opsional.

Ini SPJ yang biasa saya buat ketika hendak meminta uang lembur. Angka-angka jam lembur itu nanti akan diinput di aplikasi GPP oleh bendahara dan nilai uang lembur anda secara otomatis akan muncul lengkap dengan daftar penerimaannya.

Apakah Non-PNS boleh mendapatkan uang lembur?

Sebagai satker yang berlokasi di kabupaten, saya belum pernah berani untuk mengajak non-PNS lembur. Alasannya? Ya karena memang merasa belum butuh bantuan tenaga mereka. Saya juga masih ragu apakah non-PNS seperti honorer berhak mendapatkan uang lembur.

Peraturan Menteri Keuangan hanya menyebutkan narasi PNS, tidak ada yang lain. Begitu yang saya pahami.

Tetapi, biasanya instansi pusat di Jakarta bisa mengajak non-PNS lembur dengan alasan membutuhkan tenaga mereka. Sah-sah saja bila memang anggarannya cukup.

Peraturan Menteri Keuangan tentang standar biaya masukan juga memungkinkan kita untuk membayar hak lembur bagi non-PNS. Hal ini kembali kepada kebijakan penerbit Surat Perintah Kerja Lembur untuk menentukan siapa saja yang lembur.

Hal-hal yang perlu anda ketahui tentang lembur PNS

Oke, jadi, sebagai mantan Pejabat Pembuat Komitmen dan sekarang adalah Kepala Subbagian Tata Usaha, izinkan saya memberikan pendapat tentang lembur PNS ini.

  • Pastikan lembur anda bermanfaat

Lembur itu dibayar mahal, maka pastikan anda lembur dengan hasil yang bermanfaat. Jangan sengaja menunda pekerjaan dan ingin lembur karena hanya ingin menunda mendapatkan uang lembur dan menambah penghasilan anda. Tanyakan dulu kepada diri anda, sudahkah anda memaksimalkan jam kerja dengan baik sehingga merasa membutuhkan lembur sebagai kompensasi waktu anda?

  • Pastikan lembur dengan orang yang tepat

Bila anda memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang lembur, pastikan anda memerintahkan orang-orang yang tepat untuk lembur. Jangan anda memilih orang-orang yang memang malas bekerja untuk absen lembur dengan tujuan mengejar penyerapan.

Penutup

Jadi, lembur itu bisa saja dibayarkan asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku. Semoga anda paham dengan hak lembur anda setelah ini ya.

Kalau bisa lembur tenggo, kenapa harus tenggo lembur ?

Disclaimer: terkait mekanisme lembur, ada baiknya anda berkoordinasi dengan bagian keuangan atau yang lebih berwenang karena bisa saja kebijakan setiap satker berbeda.