Remunerasi : Hal Yang Paling Ditunggu PNS

Remunerasi atau tunjangan kinerja merupakan salah satu komponen penghasilan yang melekat kepada seorang PNS. Dengan adanya remunerasi, pegawai bisa mendapatkan penghasilan yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

Dulu, saya seringkali heran, mengapa PNS yang notabene hampir semua berhutang tetapi tetap bisa bertahan hidup? Ya, salah satunya, adanya remunerasi ini.

Nilai remunerasi ini bervariasi, bisa lebih kecil dari gaji, bisa berkali-kali lipat dari gaji PNS. Tergantung situasi dan kondisi instansi anda bekerja.

Jadi, kalau anda punya teman atau PNS yang mengaku gajinya sudah habis karena cicilan namun selalu mengunggah foto liburan, anda tidak perlu heran.

Dia hanya tidak menceritakan secara lengkap bahwa ada penghasilan PNS lain yang bisa dijadikan sebagai sandaran hidup, yaitu remunerasi ini.

Apa itu remunerasi?

Menurut KBBI, remunerasi adalah pembelian hadiah (penghargaan atas jasa dan sebagainya).

Secara umum, remunerasi merupakan bentuk balas jasa atau penghargaan atas prestasi kerja yang telah dilakukan oleh seseorang.

Jadi, remunerasi ini bisa saja diterima oleh semua orang yang bekerja, baik di sektor swasta ataupun publik.

Dalam konteks ini, saya hanya berbicara remunerasi pada tataran pemerintahan.

Berbicara remunerasi, tentunya tidak lepas dari adanya peran reformasi birokrasi yang ada di Indonesia.

Reformasi birokrasi merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan, perubahan, dan perbaikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang ada di Indonesia.

Ada 3 aspek yang menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan reformasi birokrasi :

  1. Kelembagaan
  2. Ketatalaksanaan
  3. Sumber daya manusia

Tentu output utama dari reformasi birokrasi ini adalah terciptanya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang berkualitas.

Dengan adanya reformasi birokrasi, diharapkan pelayanan pemerintah akan lebih cepat, lebih mudah, lebih murah, dan lebih baik yang tentunya akan berujung kepada kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

Lalu, apa hubungannya reformasi birokrasi dengan remunerasi atau tunjangan kinerja?

Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan bahwa gaji adalah sebagai balas jasa atau penghargaan atas hasil kerja seseorang (PNS). Selanjutnya, pada Pasal 7 Undang-Undang tersebut juga menyebutkan bahwa:

  1. Setiap Pegawai Negeri (PNS, Anggota TNI, dan POLRI) berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya.
  2. Gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri harus mampu memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraannya.
  3. Gaji Pegawai Negeri yang adil dan layak ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, para aparatur haruslah bekerja keras dan terus meningkatkan berbagai aspek dalam bekerja. Output utamanya tentu adalah kepuasan masyarakat yang menggunakan pelayanan dari pemerintah.

Lalu, tentu muncul pertanyaan, kalau masyarakat merasakan pelayanan publik yang baik, para pelayan publiknya mendapatkan apa?

Disinilah remunerasi hadir sebagai bentuk kompensasi kinerja yang layak atas jerih payah yang sudah dilakukan. Dengan adanya remunerasi, tentu output pelayanan akan berbanding lurus dengan nilai pendapatan.

Remunerasi bisa dikatakan sebagai bahan bakar yang terus memicu PNS agar memberikan pelayanan terbaik setiap harinya.

remunerasi-tunjangan-kinerja

Kenapa ada remunerasi?

Pemberian Remunerasi atau tunjangan kinerja bagi PNS pada prinsipnya bertujuan untuk:

1. Meningkatkan kinerja pegawai negeri sipil beserta institusi/lembaga

Seseorang akan bekerja dengan nyaman dan tenang bila memiliki penghasilan yang layak dan cukup untuk keluarganya. Remunerasi hadir sebagai pendorong agar PNS bisa bekerja maksimal tanpa perlu khawatir dengan penghasilan.

2. Meningkatkan kesejahteraan pegawai

PNS juga manusia dan mereka bekerja untuk mencari uang. Inflasi yang terus meningkat setiap tahun beserta semakin banyaknya kebutuhan membuat negara harus memikirkan jalan agar PNS tetap bisa memiliki kehidupan yang layak.

Remunerasi adalah salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan yang (mungkin) efektif.

3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik

Dengan tercukupinya penghasilan dan kebutuhan sehari-hari, maka seorang PNS bisa fokus untuk melayani masyarakat. Tentunya, hal ini akan berdampak pada kualitas pelayanan publik itu sendiri.

4. Mengurangi terjadinya penyimpangan dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, norma, etika moral PNS

Sudah bukan rahasia, PNS sangat dekat dengan penyimpangan. Baik itu karena niat, atau karena kesempatan. Dengan adanya remunerasi, diharapkan seorang PNS akan merasa cukup dan terhindar dari berbagai perbuatan yang bisa merugikan negara dan diri mereka sendiri.

5. Mewujudkan birokrasi yang efisien, efektif, transparan, bersih, dan akuntabel

Pada praktiknya, adanya remunerasi akan memangkas berbagai pendapatan lain seperti honorarium, uang kompensasi, dll. Remunerasi berusaha menutup berbagai celah kecurangan melalui pendapatan yang lebih terukur dan bisa dipertanggungjawabkan.

Selain itu juga, tunjangan kinerja juga merupakan cara yang dilakukan oleh negara agar bisa mendapatkan para pegawai yang berkulitas. Bila PNS hanya diberikan pendapatan yang alakadarnya, tentu orang-orang yang akan masuk di dalamnya adalah orang-orang yang alakadarnya pula.

Banyak orang-orang pintar di negeri ini yang memilih bekerja di BUMN atau sektor swasta dikarenakan gaji dan fasilitas yang lebih baik. Tentunya, ini merupakan kerugian bagi negara yang gagal mempekerjakan orang-orang terbaik yang dimiliki.

Remunerasi hadir sebagai upaya untuk menarik minat mereka yang memiliki kompetensi tinggi agar mau bekerja sebagai pelayan publik.

remunerasi

Berapa besaran remunerasi?

Jadi, berapa sebenarnya besaran remunerasi atau tunjangan kinerja ini?

Dalam prosesnya, remunerasi ini diberikan bertahap sesuai dengan penilaian reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenpan Reformasi Birokrasi. Semakin tinggi nilai reformasi birokrasi yang didapat, semakin besar pula nilai tunjangan kinerja yang kemungkinan diperoleh.

Di Instansi saya sendiri, sudah terdapat 2 kali kenaikan tunjangan kinerja sejak awal diberlakukan pada tahun 2012.

Berikut saya ambil contoh kenaikan tunjangan kinerja di Badan Pusat Statistik berdasarkan Perpres Nomor 99 tahun 2018.

remunerasi-bps-2018

Sebagai perbandingan, saya lampirkan juga nilai tunjangan kinerja di Kementerian Pemuda dan Olahraga  berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019 yang baru saja ditandatangani oleh Presiden.

remunerasi-tunjangan-kinerja-kemenpora

Oh iya, tidak lupa saya lampirkan juga nilai tunjangan kinerja di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 114 tahun 2017.

remunerasi-tunjangan-kinerja-kemenpan-rb

Lihat? Setiap kementerian dan lembaga bisa saja memiliki nilai remunerasi yang bisa jadi sama atau berbeda, tergantung dari capaian keberhasilan program reformasi birokrasi yang sudah dicanangkan.

Rata-rata, kementerian dan lembaga sudah mencapai nilai 80 (skala 0-100) dari penilaian refomrasi birokrasi yang dinilai setiap tahunnya.

Lalu berapa sebenarnya nilai maksimal dari tunjangan kinerja ini?

Beberapa kali saya bertanya kepada beberapa pejabat yang saya kenal, mereka juga tidak mengetahui besaran pastinya.

Namun, patokan nilai maksimal yang menjadi acuan persentase yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga adalah Kementerian Keuangan.

Jadi, remunerasi Kementerian Keuangan selalu diasumsikan sebesar 100 persen. Lembaga lain selalu melakukan pengajuan berpatokan pada standar ini.

Bila ada yang mengatakan bahwa insitusi A sudah menerima 70 persen, kemungkinan 70 persen itu mengacu kepada remunerasi di Kementerian Keuangan.

Kenapa yang menjadi acuan bukanlah tunjangan kinerja dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu sendiri?

Well, ini sendiri masih jadi tanda tanya bagi saya. Setahu saya, berdasarkan peraturan menteri …, tunjangan kinerja dari Kemenpan RB juga berada di kisaran 80 persen, belum 100 persen seperti yang saya lampirkan di atas.

Meskipun Kemenpan RB merupakan motor penggerak dari reformasi birokrasi, mereka sendiri juga sedang dan terus berbenah dalam pelayanan publik dengan tujuan untuk meningkatkan nilai remunerasi yang bisa didapatkan.

Remunerasi PNS Daerah, memangnya ada?

Seiring dengan arah dan tujuan pembangunan nasional, pemerintah daerah juga berhak memberikan remunerasi atau tunjangan kinerja kepada pegawainya. Hal ini bertujuan untuk memacu PNS agar bekerja lebih giat lagi.

Meskipun bukan bernama remunerasi atau tunjangan kinerja, setiap daerah juga berhak mengadakan remunerasi bagi para PNS-nya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tentunya, nilai tunjangan kinera daerah ini berbeda-beda sesuai dengan kemampuan dari APBD. Hal ini merupakan dampak dari adanya otonomi daerah yang memengaruhi struktur dan kewenangan dari pemerintah itu sendiri.

Nomenklatur remunerasi di daerah juga bermacam-macam. Ada yang menyebutnya tunjangan perbaikan penghasilan, tunjangan kinerja daerah, tunjangan daerah, dll.

Ada daerah yang sanggup memberikan remunerasi yang fantastis kepada PNS-nya seperti DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Surabaya, dll.

Ada juga daerah yang sama sekali belum sanggup memberikan tunjangan kinerja daerah karena keterbatasan anggaran, seperti daerah yang sekarang saya tempati ini.

Jadi, jangan heran bila anda menjadi PNS daerah dan tidak menerima remunerasi sama sekali. Ini adalah perbedaan PNS pusat dan PNS daerah yang seringkali diperbincangkan banyak pihak.

Sebagai perbandingan, silakan lihat remunerasi di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat pada Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 35 tahun 2017 dalam lampiran berikut;

tunjangan-kinerja-daerah-kota-padang-panjang
remunerasi-kota-padang-panjang

Perhatikan juga nilai remunerasi yang diperoleh oleh pegawai daerah pada lingkup Pemerintah Kota Solok berdasarkan Peraturan Walikota Solok Nomor 5 Tahun 2017.

remunerasi-kota-solok
remunerasi-tunjangan-kinerja-kota-solok
remunerasi-tunjangan-kinerja-daerah-kota-solok

Antar PNS daerah saja bisa berbeda sangat signifikan bukan?

Seorang Sekda di Kota Padang Panjang bisa mendapatkan remunerasi sebesar Rp 10 juta. Dengan pangkat dan golongan yang sama, remunerasi yang diterima di Pemerintah Kota Solok adalah sebesar Rp 8.250.000

Sebenarnya, masih ada daerah lain yang mampu memberikan remunerasi hingga berkali-kali lipat dari angka yang saya tampilkan di atas. Sayangnya, saya kesulitan menemukan sumber dokumen hukum resmi.

Jadi, tidak perlu lagi iri-irian antara PNS pusat dan PNS daerah ya. Semuanya sama saja. Tinggal kepiawaian anda dalam riset memilih institusi yang tepat dan cocok.

Penutup

Remunerasi merupakan hak yang bisa diterima oleh setiap PNS. Namun, dibutuhkan pertimbangan yang matang dalam proses pemberiannya terutama kecukupan dan kemampuan anggaran.

Jangan sampai, anggaran yang ada hanya habis untuk membayar pendapatan pegawai dan hanya sedikit yang tersisa untuk pelayanan publik.

Ketersediaan anggaran selalu menjadi poin utama yang menentukan apakah remunerasi bisa diberikan atau tidak.

Tidak perlu merasa cemburu dengan institusi lain yang memiliki remunerasi yang lebih besar. Salahkan diri anda sendiri yang tidak mencari informasi terlebih dahulu berapa nilai tunjangan kinerja di instansimu.

Apapun itu, jangan lupa bersyukur ya!