Gaji PNS adalah hal yang sangat menarik untuk dibicarakan. Semua orang selalu heboh dan tertarik bila ada berita terkait dengan kenaikan gaji PNS.
Ada yang mengatakan ini kebijakan politis, ada juga yang berpendapat wajar dari sisi ekonomi. Bagi saya, kenaikan gaji adalah hal yang wajib. Toh, semua pekerja ingin naik gaji bukan?
Ada banyak sekali komponen dalam penghasilan PNS. Bagi sebagian PNS, gaji bukanlah hal yang penting untuk dihitung. Kenapa? Karena nilainya relatif lebih kecil bila dibandingkan dengan tunjangan kinerja yang diterima.
Selain itu, biasanya gaji sudah habis oleh cicilan kredit dan bank sehingga PNS tidak bisa berharap banyak dari sisanya (saya sangat tidak menyarankan kredit lho ya).
Ngomong-ngomong, sudah tahu apa yang dimaksud dengan gaji PNS? Atau dalam hal ini, lebih tepat disebut dengan gaji pokok PNS. Kita bahas sedikit ya!
Gaji pokok PNS (dalam artikel ini saya menyebutnya dengan gaji PNS) adalah balas jasa dan penghargaan atas prestasi dan kinerja Pegawai Negeri Sipil yang sudah bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Berbeda dengan sistem pengajian di institusi swasta, PNS mendapat gaji pada hari pertama kerja di setiap awal bulan. Jadi, kita gajian dulu, baru bekerja di bulan tersebut. Nikmat mana yang kamu dustakan?
Gaji PNS dan Dampak Kenaikannya
Banyak yang merasa bahwa kenaikan gaji PNS adalah sebuah kebijakan yang bersifat politis. Ada juga yang mengatakan bahwa kebijakan yang sudah seharusnya. Benarkah demikian?
Sebenarnya, kenaikan gaji PNS ini tidak jauh beda dengan kenaikan gaji pada pekerja di bidang lainnya. Sebagai contoh, Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan kenaikan UMR dengan formula persentase yang didapat dari total pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Bila UMR boleh naik, kenapa gaji PNS tidak boleh? Kita sama-sama bekerja bukan?
Yang jelas, kenaikan gaji PNS ini akan membawa dampak kepada beberapa hal:
- Harga barang yang semakin naik
Gaji PNS tentunya membuat daya beli PNS semakin membaik. Banyak orang yang mengetahui kenaikan gaji PNS tapi tidak mengetahui berapa besaran kenaikannya sehingga menaikkan harga barang tanpa mempertimbangkan kemampuan dari pegawai itu sendiri.
Jadi begini, kenaikan gaji PNS itu adalah sebagai bentuk dari upaya pemerintah untuk mempertahankan daya beli PNS yang tergerus karena inflasi. Rata-rata, inflasi tahunan berkisar antara 3-5 persen.
Bila gaji naik 5 persen dan inflasi tahun sebelumnya adalah 5 persen, maka daya beli PNS sebenarnya sama saja. Secara riil, PNS tersebut hanya mengimbangi harga yang sudah naik tanpa mampu membeli barang-barang baru. Kalaupun sanggup, tidak akan berpengaruh signifikan terhadap kehidupan PNS tersebut.
- Stimulus terhadap perekonomian nasional
Dengan kenaikan gaji, tentunya anggaran belanja pegawai yang dialokasikan negara semakin besar. Pencairan keuangan ini akan memengaruhi dampak perputaran uang dan transaksi yang terjadi di masyarakat.
Dalam struktur Produk Domestik Bruto (PDB) konsumsi pemerintah menjadi salah satu motor terbesar yang menggerakkan perekonomian. Berdasarkan data BPS, pada tahun 2018, 8.98 persen pengeluaran pemerintah berpengaruh terhadap kegiatan perekonomian di Indonesia.
Semakin besar dan tepat waktu pengeluaran yang dibelanjakan pemerintah terutama untuk PNS, semakin aktif dan bergairah aktivitas perekonomian.
Ini juga menjadi hal yang membuat pemerintah tetap berusaha untuk menaikkan gaji PNS. Secara tidak langsung, kenaikan ini akan berpengaruh terhadap tingkat konsumsi PNS itu sendiri, dan ujung-ujungnya akan berdampak kepada perputaran barang dan jasa di masyarakat.
Sejarah Kenaikan Gaji PNS
Saya pernah membongkar file-file pegawai di kantor saya dan menemukan SK PNS di awal-awal pekerjaan. Jujur saja, saya merasa bersyukur dengan nilai yang didapat saat ini. Gaji PNS zaman dulu boleh dibilang sangat kecil. Jangan heran, orang tua kita yang berprofesi sebagai PNS memiliki kesulitan dalam membuat rumah ataupun menyekolahkan kita.
Mengutip dari Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS terendah adalah Rp. 12.000,- sedangkan gaji tertinggi adalah 120.000.
Gaji terendah disini maksudnya adalah pegawai golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun. Gaji tertinggi disini adalah PNS golongan IV/e dengan masa kerja mencapai 32 tahun.
Perbandingan antara gaji terendah dan tertinggi mencapai 1 : 10. Tentu sebenarnya tidak etis membandingkan gaji di tahun ini dengan sekarang mengingat banyak indikator ekonomi makro yang sudah berubah.
Tetapi tetap saja, nilai tersebut tergolong kecil mengingat Indonesia tergolong negara yang masih berkembang.
Gaji PNS kembali mengalami kenaikan pada tahun 1993. Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 15 tahun 1993, gaji PNS golongan terendah di tahun ini adalah Rp 78.000, sedangkan golongan tertinggi mencapai Rp 537.600.
Di tahun ini, gap antara gaji terendah dan terkecil hanya sebesar 5,89 kali. Hal ini dibuat agar setiap golongan PNS merasakan perbaikan penghasilan dan berdampak terhadap kehidupan mereka.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1997, gaji PNS kembali naik. Gaji terendah yang diterima PNS adalah sebesar Rp 135.000.
Sedangkan gaji tertinggi adalah Rp 722.500. Terlihat kenaikan gaji PNS golongan terendah naik hampir 2 kali lipat dibandingkan sebelumnya. Selisih gaji terendah dan tertinggi menjadi semakin kecil dengan nilai rasio sebesar 4,89 kali.
Pada tahun 2001, gaji PNS kembali naik dimana nilai terendahnya adalah Rp 500.000 dan tertinggi adalah Rp 1.500.000. Secara persentase, inilah kenaikan gaji PNS tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Kenaikan gaji pada pangkat terendah mencapai 270 persen.
PP ini ditandatangi oleh Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Jangan heran, banyak PNS yang mengidolakan Gus Dur, salah satunya karena kebijakan ini.
Kemudian pada tahun 2003, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2003, gaji PNS kembali naik dimana gaji terendah adalah Rp575.000 dan tertinggi adalah Rp1.800.000.
Lanjut pada tahun 2005, berdasarkan Peraturan Pemerintah 66 Nomor tahun 2005, gaji PNS kembali naik dimana gaji terendah adalah Rp661.000 dan tertinggi adalah Rp2.070.000.
Tahun 2007, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2007, gaji PNS kembali naik dimana gaji terendah adalah Rp760.500 dan tertinggi adalah Rp2.405.400.
Lalu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2008, gaji PNS kembali naik dimana gaji terendah adalah Rp910.000 dan tertinggi adalah Rp2.910.000.
Kemudian naik kembali pada tahun 2009, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2009, gaji PNS kembali naik dimana gaji terendah adalah Rp1.040.000 dan tertinggi adalah Rp3.400.000.
Boleh dibilang, pemerintah tahun ini cukup memberikan perhatian serius terhadap PNS. Pada tahun 2010, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2010, gaji PNS kembali naik dimana gaji terendah adalah Rp1.095.000 dan tertinggi adalah Rp3.580.000.
Masih mengalami kenaikan, pada tahun 2011, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2011, gaji PNS kembali naik dimana gaji terendah adalah Rp1.175.000 dan tertinggi adalah Rp4.100.000.
Gaji pun tetap naik pada tahun 2012, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2012, gaji PNS kembali naik dimana gaji terendah adalah Rp1.260.000 dan tertinggi adalah Rp4.603.000.
Untuk tahun 2013, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2013, gaji PNS kembali naik dimana gaji terendah adalah Rp1.323.000 dan tertinggi adalah Rp5.002.000.
Pada tahun 2014, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014, gaji PNS kembali naik dimana gaji terendah adalah Rp1.402.400 dan tertinggi adalah Rp5.302.100.
Mengutip lagi Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2015, gaji PNS pada pangkat terendah adalah sebesar Rp1.486.500, sedangkan yang tertinggi adalah Rp5.620.300.
Terakhir, gaji PNS kembali mengalami kenaikan dengan rata-rata kisaran sebesar 5 persen per golongan. Dalam lampiran PP nomor 15 tahun 2019, gaji terendah PNS menjadi Rp1.560.800. Sementara gaji tertinggi PNS menjadi Rp5.901.200.
Jenis-Jenis Kenaikan Gaji
Bila melihat lebih rinci PP nomor 7 tahun 1977, ada 4 kenaikan gaji PNS yang perlu diketahui. Yaitu:
- Kenaikan Gaji Berkala
Kenaikan gaji berkala merupakan kenaikan gaji yang diperoleh PNS setiap 2 tahun dengan syarat prestasi kerja yang cukup baik. Dengan kata lain, gaji PNS akan naik per 2 tahun secara otomatis bila anda bekerja dengan cukup baik menurut penilaian pimpinan.
Berapa besarannya? Saya kurang tahu pastinya, yang jelas kisaran Rp 50.000 hingga Rp 100.000, tergantung pangkat dan golongan.
- Kenaikan Gaji Istimewa
PNS yang memiliki penilaian pekerjaan yang “amat baik”, sehingga ia patut dijadikan contoh dan teladan, dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan gaji istimewa dengan memajukan saat kenaikan gaji berkala yang akan datang dan saat-saat kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkat yang dijabatnya pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa itu.
Jujur, saya tidak terlalu paham dengan kenaikan gaji istimewa ini karena belum pernah terjadi di kantor saya. Ada yang mau menambahkan? Tulis di kolom komentar ya!
- Kenaikan gaji dikarenakan kenaikan pangkat
Tentunya anda sudah tahu, PNS memiliki pangkat yang berbeda-beda sesuai dengan prestasi kerja, pendidikan, dan lama pengabdian. Setiap pangkat ini memiliki besaran gaji pokok yang berbeda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Kenaikan gaji mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan
Nah, ini kenaikan gaji yang sedang terjadi saat ini. Kenaikan gaji tanpa disebabkan 3 hal di atas tetapi diperbolehkan undang-undang dikarenakan penyesuaian besaran inflasi yang terjadi di Indonesia. Bisa jadi, persentase kenaikan gaji lebih tinggi dari besaran inflasi untuk mempertahankan daya beli PNS itu sendiri.
Sudah Pantaskah Kenaikan Gaji ini?
Pertanyaan ini selalu menjadi pro kontra dalam dunia PNS. Berapa sebenarnya gaji yang layak diterima oleh PNS? Sudah pantaskah mereka diberikan pendapatan dengan nilai tersebut?
Dari banyak studi, sudah terbukti bahwa kenaikan gaji dan kompensasi pekerja memiliki pengaruh yang signifikan terhadap produktivitas. Bila dalam sudut pandang PNS, adanya kenaikan pendapatan seharusnya berpengaruh signifikan terhadap kualitas layanan publik. Benarkah demikian?
Berdasarkan sebuah penelitian (yang saya lupa sumbernya dimana), kenaikan gaji hanya mampu meningkatkan motivasi pekerja selama 6 bulan. Setelahnya? Pekerja akan lupa bahwa ia sudah menikmati kenaikan gaji dan berharap untuk segera mendapatkan kenaikan gaji lagi.
Karena itu, saya pribadi berpendapat bahwa sebenarnya kenaikan gaji tidak terlalu berpengaruh signfikan terhadap kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh PNS.
Dalam sistem birokrasi yang rumit ini, kualitas pelayanan publik akan bisa diperbaiki dengan pemanfaatan teknologi informasi serta pengawasan internal yang lebih kuat. Bukan didorong oleh kenaikan pendapatan yang efeknya tidak bertahan lama.
Dalam sebuah proses bisnis, gaji adalah biaya tetap yang sangat sulit untuk diturunkan. Semakin besar nilai gaji, semakin besar pula anggaran yang harus disediakan negara, terlebih gaji ini sifatnya statis.
Karenanya, ada juga ahli yang berpendapat bahwa gaji tidak perlu terlalu besar, tetapi sistem penerapan reward dan punishment yang sifatnya dinamis seperti tunjangan kinerja akan jauh lebih efektif karena nilainya sangatlah fleksibel.
Sistem ini juga memungkinkan adanya penyesuaian nilai tergantung dengan keuangan negara di waktu tersebut.
Lebih Pilih Mana? Gaji atau Tunjangan Yang Besar?
Bila dilihat dari struktur pendapatan sendiri, tunjangan yang diterima PNS jauh lebih besar daripada gaji PNS itu sendiri. Di beberapa kementerian, perbandingan gaji dengan tunjangan kinerja yang diterima oleh seorang pimpinan tinggi bisa mencapai 10 hingga 20 kali lipat.
Ini tentu menjadi penyebab kesenjangan pendapatan yang harus diterima oleh semua PNS di berbagai instansi.
Ada beberapa model sistem penerimaan PNS yang saya lihat baik sebagai PNS pusat atau PNS daerah. Ada PNS yang hanya menerima gaji saja, tetapi memiliki sistem honor dan pembayaran yang nilainya (menurut saya) begitu luar biasa. Setiap kegiatan pasti ada honornya. Setiap perjalanan dinas nilainya selalu jauh melebihi pengeluaran riil. Setiap kegiatan harus ada uang transportnya. Sah-sah saj. Selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Ada juga instansi yang berusaha untuk mengatur sistem penerimaan PNS yang fokus di besaran tunjangan kinerja. Honor diminimalisir sedemikian rupa, perjalanan dinas diatur menggunakan rate yang optimum. Hal ini dibuat agar pengajuan kenaikan tunjangan kinerja bisa disetujui karena Ini sesuai dengan prinsip efisiensi anggaran negara.
Ada juga instansi yang merupakan gabungan dari keduanya. Ini terjadi pada PNS yang memang memiliki anggaran yang sangat besar. Tunjangan kinerja besar, honor juga diperbolehkan, nilai perjalanan dinas dengan rate maksimal, uang transport melimpah, dan pendapatan lain semacamnya juga tersedia.
Sepemahaman saya, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selalu menggaungkan penggunaan anggaran negara yang efektif dan efisien.
Sumber-sumber belanja negara yang berpotensi mengakibatkan pemborosan seperti honor, perjalanan dinas, dll sebisa mungkin dikurangi. Sebagai bentuk kompensasi pengurangan ini, setiap instansi berhak menyusun pengajuan tunjangan kinerja sebagai bentuk take home pay yang lebih pasti, adil, dan akuntabel.
Bukan dengan mengakali anggaran dengan mengadakan honor ataupun perjalanan dinas.
Saya lebih menyukai penyederhanaan sumber penerimaan PNS. Biaya seperti perjalanan dinas, honorarium, dll sebisa mungkin diminimalisir untuk kegiatan yang benar-benar penting dan diganti dengan tunjangan kinerja yang lebih baik.
Hal ini mencegah kemungkinan pemborosan anggaran. Akan lebih bijak bila uang yang sengaja dihamburkan tersebut dimanfaatkan untuk hal bermanfaat lain seperti pembangunan fasilitas publik atau dihemat untuk pembayaran hutang negara.
Rencana Sistem Penggajian PNS di Masa Depan
Ada satu hal menarik perhatian saya beberapa tahun terakhir ini. Ada wacana penerapan single salary sistem atau sistem penggajian tunggal bagi PNS di masa depan. Kajian ini sudah bergulir dan tinggal menunggu waktu untuk diterapkan (meskipun entah kapan diterapkan hahaha).
Dalam kajian ini, kelak PNS hanya akan menerima 3 sumber penghasilan, yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Hal ini sudah cukup adil mengingat beban kinerja diukur dari tunjangan kinerja, dan perbedaan harga kondisi masing-masing daerah akan terlihat dari tunjangan kemahalan.
Sistem ini akan menentukan setiap tugas dan tanggung jawab pegawai dalam bentuk indeks penghasilan. Semakin besar tugas dan tanggung jawab pegawai, semakin besar pula indeks penghasilannya. Hal ini akan berdampak kepada total penghasilan yang diterima nanti.
Misalkan saja, seorang eselon IV yang juga diamanahi tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tentu tidak adil bila nilai pendapatannya sama dengan eselon IV lain yang tidak mendapat tugas tersebut. Disinilah indeks penghasilan akan menentukan perbedaan pendapatan mereka.
Dengan sistem ini, (harapannya) semua PNS dari setiap golongan akan mendapatkan penghasilan yang jauh lebih adil dan transparan.
Saya tahu, sistem ini masih diawang-awang. Meskipun wacana ini terus bergulir setiap tahunnya, tapi belum ada yang tahu pasti kapan sistem ini diterapkan. Semoga segera terealisasi.
Penutup
Berbicara gaji memang tidak akan pernah ada habisnya. Berapapun gaji yang diberikan, pada dasarnya tidak akan pernah cukup untuk memenuhi gaya hidup seseorang.
Bagi saya pribadi, pendapatan yang diberikan oleh pemerintah kepada PNS saat ini sudah cukup untuk hidup.
Saya tidak munafik, saya juga menyukai kenaikan gaji. Akan tetapi, lebih baik kita fokus untuk mengontrol diri dan mengelola keuangan dengan baik agar berapapun gaji yang diberikan bisa cukup untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga, syukur-syukur cukup untuk membuat rumah dan membeli mobil. Halah!
Hybrid government employee and internet marketing enthusiast. Blog ini berisi pengalaman-pengalaman saya dalam dunia birokrasi, statistik, internet marketing, bisnis online dan juga hal-hal menarik lainnya.