Pejabat Pembuat Komitmen dan Tanggung Jawab Yang Begitu Besar

Pejabat Pembuat Komitmen adalah sebuah jabatan yang jarang terdengar dalam lingkup pemerintahan. Biasanya, jabatan yang sering kita dengar adalah kepala seksi, kepala bidang, direktur, dll.

Meskipun jarang terdengar, kehadirannya adalah wajib dalam setiap instansi. Sosoknya bisa menjadi penentu keberhasilan berbagai program-program pemerintah.

Lalu, apa itu pejabat pembuat komitmen? Seberapa penting posisi pejabat pembuat komitmen ini? Apa iya jabatan ini begitu menakutkan bagi banyak orang?

Dulu, saya sering diceritakan bahwa banyak orang berbondong-bondong agar diangkat untuk menjadi seorang PPK. Alasannya, tentu saja sebagai tambahan penghasilan. Entah itu penghasilan yang diatur undang-undang, ataupun tidak diatur undang-undang.

Sekarang? Tren sudah berubah. Banyak orang yang tidak ingin lagi berada pada jabatan ini. Bukan karena honornya kurang, tapi karena risiko hukumnya yang begitu besar.

Banyak teman saya yang sengaja untuk tidak lulus pada diklat pengadaaan barang dan jasa agar tidak diangkat menjadi seorang PPK. Tentu ini adalah sebuah kerugian besar bagi negara ini.

Bila orang-orang yang pintar dan berkualitas sudah tidak mau terlibat dalam pengelolaan negara, lalu bagaimana nasib pemerintahan Indonesia ke depannya?

fungsi-pejabat-pembuat-komitmen

Apa itu pejabat pembuat komitmen?

Pejabat Pembuat Komitmen atau yang biasa disingkat sebagai  PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara atau daerah.

PPK adalah sebuah jabatan non struktural yang tidak terkait dengan jenjang karir atau kepangkatan. PPK ditetapkan atas dasar kemampuan dan kualifikasi yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.

PPK diberikan kewenangan untuk memutuskan apakah sebuah hal yang mengakibatkan pengeluaran negara ini sudah sesuai aturan atau belum.

Secara garis besar, kenapa perlu PPK dalam proses pengeluaran negara? Bukankah para pejabat tinggi atau kepala kantor harusnya lebih bertanggung jawab terkait uang-uang keluar di kantor? Mengapa harus ada lagi orang yang ditunjuk untuk mengurusi pengeluaran negara?

Well, instruktur yang mengajari saya diklat pengadaan barang dan jasa dulu mengatakan bahwa pejabat tinggi sudah sangat sibuk dengan urusan teknis kantor sehingga tidak mungkin lagi untuk melihat urusan-urusan keuangan ini.

Terlebih lagi, banyak urusan-urusan ini membutuhkan ketelitian tinggi sehingga dibutuhkan orang lain yang siap untuk disalahkan memiliki keahlian khusus di bidang ini.

PPK wajib ada di setiap kantor, minimal 1 orang. Bila anda tidak menemukan jabatan PPK ini pada kantor anda, maka yakinlah jabatan tersebut dirangkap oleh kepala kantor anda sendiri.

PPK inilah yang nantinya mengelola keuangan negara sesuai yang sudah diamanahkan. Ada PPK yang mengelola keuangan negara secara penuh untuk 1 instansi tersebut. Ada yang berbagi tugas khusus untuk perjalanan dinas, pengadaan barang dan jasa, paket meeting, dll.

Tiap instansi memiliki aturan unik dalam menempatkan PPK sebagai sosok punggawa dalam pelaksanaan proses bisnis dan administrasi birokrasi.

pejabat-pembuat-komitmen-pengadaan

Tugas dan fungsi pejabat pembuat komitmen

Untuk penjelasan berikut, saya tuliskan dulu bagaimana tugas PPK sesuai dengan Perpres Nomor 16 tahun 2018 pasal 11 ayat 11.

  1. Menyusun perencanaan pengadaan;
  2. Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  3. Menetapkan rancangan kontrak;
  4. Menetapkan HPS;
  5. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
  6. Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
  7. Menetapkan tim pendukung;
  8. Menetapkan tim atau tenaga ahli;
  9. Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  10. Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  11. Mengendalikan Kontrak;
  12. Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
  13. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/ KPA dengan berita acara penyerahan;
  14. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
  15. Menilai kinerja Penyedia.

Selain tugas di atas, pada perpres nomor 16 tahun 2018 pasal 11 ayat 2, PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA yang mencakup:

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
  2. Mengadakan dan menetapkan perjanjian denganpihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
pengawasan-pejabat-pembuat-komitmen

Banyak atau banyak sekali tugas PPK?

Dalam bahasa sederhana, saya simpulkan tugas PPK adalah menjaga dan mengawal seluruh proses pengeluaran negara dari awal perencanaan hingga akhir penyelesaian serta memastikan seluruh aspek dari pengadaan tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku baik dari sisi teknis maupun administrasi.

PPK harus tahu apa saja kegiatan kantor yang menjadi tanggung jawabnya serta membuat perencanaan bagaimana kegiatan tersebut berjalan dengan lancar.

Perencanaan tersebut bisa jadi memuat rancangan perjalanan dinas, pengadaan barang modal dan infrastruktur pendukung, penetapan tim pelaksana, dll yang sekiranya diperlukan untuk mencapai output pekerjaan yang optimal.

PPK harus siap mengambil keputusan-keputusan dengan berbagai pertimbangan yang tentunya akan berdampak ke dalam proses pengadaan itu sendiri.

PPK adalah dewa dalam pengelolaan keuangan negara. PPK dituntut untuk memahami seluruh aturan yang berlaku meskipun sangat jauh dari bidang keilmuan yang ia kuasai.

PPK harus bertanggung jawab atas setiap rupiah yang keluar dari rekening negara. Ia wajib tahu kenapa uang tersebut harus keluar dan apakah uang tersebut memang layak dijadikan sebagai pengeluaran negara.

PPK harus mengetahui setiap akun pengeluaran negara dan memastikan hal-hal apa saja yang bisa dipertanggungjawabkan di akun tersebut.

PPK haruslah menguasasi lintas disiplin ilmu baik diminta ataupun tidak karena terkadang pengeluaran negara tidak memiliki korelasi dengan bidang keahliannya sendiri.

Jangan heran, banyak PPK yang dulunya adalah lulusan ekonomi atau sosial tetapi harus berkutat dengan spesifikasi bangunan. Ini merupakan bentuk dari konsekuensi jabatan PPK itu sendiri.

Tidak ada alasan bila PPK tidak mengerti dengan kondisi barang dan jasa yang menjadi tanggung jawabnya. Ia harus mengerti semuanya tanpa cela.

PPK harus mengawasi kualitas dari setiap proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi tanggung jawabnya terlepas apakah dia sendiri sebenarnya paham atau tidak dengan spesifikasi barang tersebut.

PPK juga wajib mengendalikan jalannya sebuah kontrak serta terus mengawasi proses pengadaan barang dan jasa hingga barang tersebut diterima negara dalam kondisi yang seharusnya.

PPK adalah dewa serba bisa yang siap bertanggung jawab atas setiap rupiah pengeluaran negara yang secara sengaja ataupun tidak sengaja keluar dari rekening negara. Tidak boleh ada kesalahan sekecil apapun dalam melaksanakan tugas sebagai PPK.

syarat-menjadi-pejabat-pembuat-komitmen

Syarat menjadi pejabat pembuat komitmen

Dalam Perpres 54 Tahun 2010 pasal 12 ayat 2, syarat menjadi PPK yaitu :

  • Memiliki integritas;
  • Memiliki disiplin tinggi;
  • Memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
  • Mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN;
  • Menandatangani Pakta Integritas;
  • Tidak menjabat sebagai pengelola keuangan; dan
  • Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.

Persyaratan manajerial yang dimaksud adalah:

  • Berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu (S1) dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan pekerjaan;
  • Memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa; dan
  • Memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya.

Masih banyak anggapan bahwa yang layak menjadi PPK adalah orang yang memegang pangkat dan golongan yang lebih tinggi. Ini adalah pendapat yang salah. Tidak ada satupun syarat PPK yang mewajibkan seseorang harus menjabat terlebih dahulu.

Setiap orang bisa menjadi PPK asalkan memenuhi syarat dan kualifikasi di atas. Tidak perlu harus menjadi seorang eselon.

Saya pun demikian. Setelah lulus dari diklat pengadaan barang dan jasa, tahun anggaran berikutnya langsung diangkat menjadi pejabat pembuat komitmen. Saya sendiri hanyalah seorang staf biasa dengan golongan III/a masa kerja 2 tahun.

Saat diangkat menjadi PPK, saya hanyalah anak kemarin sore yang sama sekali tidak mengerti bagaimana caranya merancang sebuah perjalanan dinas sesuai dengan standar biaya masukan yang berlaku.

tugas-pejabat-pembuat-komitmen

Keuntungan menjadi PPK

Dibalik seluruh tanggung jawab dan tugas yang begitu berat, menjadi PPK merupakan hal yang baik (bagi sebagian orang). Hal-hal bermanfaat yang saya dapatkan selama menjadi PPK adalah:

  1. Berkontribusi signifikan dalam pembangunan negara

Ketika menjadi PPK, saya menyadari bahwa peran seorang PPK sangatlah signfikan. Di tangan seorang, sebuah proses pembangunan berjalan dan terus diawasi sebagaimana mestinya.

Suka atau tidak suka, seorang PPK wajib berjuang mendapatkan hak-hak negara sesuai dengan kontrak perjanjian yang berlaku.

  1. Memberikan sudut pandang baru dalam pengelolaan birokrasi

Mengelola sebuah kantor dan birokrasi bukanlah hal yang mudah. Saya belajar banyak saat menjadi PPK. Membangun rumah, mengadakan peralatan IT, mengatur penggunaan uang negara yang efisien tidaklah semudah membalikkan telapak tangan.

Dibutuhkan orang-orang yang sabar dan ikhlas dalam manajemen yang negara ini.

  1. Mendapatkan honor tambahan

Tidak hanya sekadar tanggung jawab, PPK juga berhak mendapatkan honor tambahan sebagai bentuk apresiasi. Nilainya? Tergantung dari nilai pagu anggaran yang dikelola. Bila anda mengelola anggaran senilai 4 hingga 6 milyar, maka honor yang anda terima lebih kurang 2,5 juta rupiah. Lebih lengkapnya anda bisa lihat pada standar biaya masukan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.

pejabat-pembuat-komitmen-dalam-keuangan-negara

Haruskah menjadi pejabat pembuat komitmen?

Setelah anda lulus dari diklat pengadaan barang dan jasa, maka tentu akan ada beberapa paksaan pilihan yang ditawarkan oleh kepala kantor kepada anda. Entah pilihan ini didiskusikan dulu atau tidak.

Anda bisa saja menjadi seorang pejabat pengadaan atau pejabat pembuat komitmen. Dua jabatan ini paling sering ditawarkan ketika seseorang sudah menyandang sertifikat ahli pengadaan.

Dalam artikel ini, saya hanya akan membahas dari sisi pejabat pembuat komitmen.

Pertanyaan berikutnya, apakah anda harus menjadi pejabat pembuat komitmen? Bagaimana kalau anda menolak? Adakah konsekuensinya?

Bagi saya pribadi, menjadi pejabat pembuat komitmen adalah sebuah pilihan, bukan keharusan. Anda berhak menentukan jabatan apa yang ingin anda emban dan tidak. Anda sangat berhak untuk memilih, tentu dengan segala konsekuensi setelahnya ya!

Pejabat Pembuat Komitmen bukanlah sebuah jabatan yang (menurut saya) sifatnya promosi atau prestasi. Ini hanya sekadar tugas tambahan yang diberikan karena anda memegang sertifikat ahli pengadaan. Saya belum menemukan ada konsekuensi khusus bila menolak jabatan sebagai PPK.

Karena itu, bila anda merasa belum mampu mengemban amanah ini, lakukan penolakan kepada pimpinan. Bila perlu, buat pernyataan resmi dengan surat tertulis agar keinginan anda tidak dianggap main-main.

Tentu pimpinan berhak menerima dan menolak keinginan anda. Tapi bila anda memang sudah bertekad untuk tidak menjadi seorang PPK, pimpinan bisa apa?

kewajiban-pejabat-pembuat-komitmen

Saya menjadi pejabat pembuat komitmen selama 2 tahun anggaran, yaitu 2017 dan 2018. Di tahun 2019, saya mengajukan permohonan secara lisan kepada pimpinan untuk tidak diangkat lagi sebagai PPK di tahun ini dengan alasan ingin fokus untuk mencari beasiswa ke luar negeri.

Awalnya, pimpinan hanya mengatakan akan berpikir tentang permohonan mundur saya.

Kepada beberapa teman, saya mengatakan bahwa bila saya tetap diangkat sebagai PPK, saya tidak akan menandatangani satu pun SPJ termasuk daftar gaji kantor.

“Kalau ingin merasakan hidup tanpa gaji dan tunjangan kinerja, silakan saja. Saya sih tidak ada masalah, ga tahu kalau yang lain.” Kira-kira inilah yang saya katakan kepada waktu itu.

Alhamdulillah pimpinan menerima dan tidak mengangkat saya menjadi PPK di tahun tersebut.

Bila anda memang mantap menjadi PPK, silakan lanjutkan. Bila belum, banyak-banyak bertanya kepada orang-orang yang lebih berpengalaman sebelum memutuskan.

pejabat-pembuat-komitmen-dalam-proses-pengadaan

Hati-hati menjadi pejabat pembuat komitmen

Ini bukan menakut-nakuti. Saya yakin, anda juga sudah bosan di takut-takuti tentang begitu besarnya tanggung jawab seorang PPK. Tapi yang perlu anda ingat, anda memang harus takut saat memegang jabatan ini.

Banyak orang yang dengan santainya menerima jabatan ini tanpa memahami konsekuensi apa yang harus ia terima saat menjabat. Di salah satu portal berita, saya menemukan bahwa ada PPK yang sama sekali tidak mengetahui apa itu harga perkiraan sendiri (HPS). Are you serious to be a PPK?

“Tugas tambahan wajib Itu telah menguburkan semua impian saya. Pengabdian dan perjuangan panjang saya selama 32 tahun jadi anggota Polri berakhir cukup tragis ditengah upaya saya untuk dapat mengakhiri pengabdian yang paripurna 2017 mendatang,” – Brigjen Didik Purnomo, terpidana kasus Simulator SIM.

Mohon maaf, tanpa menyinggung institusi ataupun pribadi, perkataan Brigjen Didik Purnomo ini sangat layak untuk kita renungkan. Tugas tambahan yang dimaksud adalah menjadi PPK pada saat pengadaan alat simulator SIM.

Anda sendiri tahu bagaimana kasus pengadaan alat tersebut berakhir bukan?

Menjadi PPK bukanlah sebuah kesalahan. PPK adalah jabatan mulia yang mengawal uang negara agar digunakan sebagaimana mestinya. Ia menjadi garda terdepan untuk memastikan uang-uang pajak yang dikumpulkan benar-benar bermanfaat bagi rakyat.

Sayangnya, PPK bukanlah malaikat. Ia hanya manusia biasa yang terkadang melakukan kesalahan tanpa ia sadari. Mungkin saja, ia memang berbuat sesuatu yang dalam konteks merugikan negara. Tetapi, hal itu dilakukan secara tidak sengaja.

Asumsi yang selama ini saya pahami bahwa kerugian negara adalah tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan. Dipertanggungjawabkan ini bukan berarti harus masuk penjara ya.

Bisa jadi diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara, pemberian hukuman disiplin kepada pelaku, penyempurnaan hasil pekerjaan, dll.

keuntungan-menjadi-pejabat-pembuat-komitmen

Bisakah seorang PPK masuk penjara?

Pendapat saya pribadi, sangat bisa. PPK adalah jalan lurus untuk masuk penjara. Segala tindakannya haruslah memiliki dasar hukum agar dirinya sendiri terlindungi dari segala konsekuensi hukum.

Di forum-forum diskusi pengadaan, saya menemukan banyak sekali orang yang merasa resah dengan jabatan ini. Hal ini tentu saja mengingat konsekuensi hukum yang harus siap mereka hadapi saat pemeriksaan nanti.

Ketika anda menjadi seorang PPK, maka perbanyaklah membaca dan konsultasi. Jalin hubungan baik dengan rekanan. Dokumentasikan semua hal yang berkaitan dengan tanggung jawab anda.

Hal ini untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak menyenangkan di kemudian hari.

Penutup

Menjadi PPK adalah sebuah tugas yang mendatangkan manfat bagi banyak orang. Keberadaan seorang PPK bisa menjadi penyelamat bagi keuangan negara. Namun, saya percaya bahwa tidak semua orang cocok menjadi PPK.

PPK bukanlah jabatan untuk belajar atau sekadar coba-coba.

Karena dalam undang-undang, semua PPK memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama. Apapun pangkat dan golongan anda, setiap PPK akan dimintai pertangunggjawabannya saat audit nanti.

Biasanya, PPK akan sibuk dan stress pada akhir tahun anggaran. Hal ini karena beban pekerjaan keuangan yang semakin berat di ujung tahun.

Semua pilihan kembali di tangan anda!

Semua yang saya tulis ini sebagian besar adalah opini pribadi. Saya tidak bertanggung jawab atas keputusan apapun yang anda ambil. Selamat memutuskan!