Cuti PNS merupakan hak yang bisa digunakan oleh setiap PNS yang ada di Indoensia. Namun, masih banyak pegawai yang bingung dengan jenis-jenis cuti yang ada dalam peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 pasal 1 ayat 27, cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Cuti diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Cuti bisa dikatakan sebagai hak yang didapat setiap PNS selain gaji dan fasilitas.
Permohonan pengajuan cuti diajukan secara berjenjang dan tertulis kepada atasan atau PPK. Meskipun tergolong hak, cuti bisa saja ditolak sesuai dengan pertimbangan dari PPK.
Apa saja hak cuti PNS?
Ada 7 jenis cuti PNS yang di atur oleh undang-undang. Dengan memahami jenis cuti ini, anda bisa menggunakannya sesuai dengan situasi dan kondisi.
1. Cuti tahunan
Cuti tahunan merupakan cuti yang diberikan kepada PNS atau CPNS yang sudah bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus. Cuti tahunan yang bisa diperoleh adalah 12 hari kerja.
Cuti tahunan ini bisa digunakan untuk kepentingan apa saja. Baik itu untuk berlibur, berobat, ataupun hal lainnya yang mungkin bersifat pribadi. Hal ini dikarenakan cuti tahunan merupakan hak yang melekat kepada seorang pegawai.
2. Cuti besar
Cuti besar adalah salah satu jenis cuti yang menarik.
Cuti besar merupakan cuti yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun secara terus menerus. Cuti besar ini bisa diberikan paling lama 3 bulan.
Cuti besar ini bisa digunakan untuk banyak hal seperti belajar bahasa inggris, liburan, berobat, dan hal bersifat pribadi lainnya.
Salah seorang rekan saya menggunakan cuti besar ini untuk berangkat haji. Ada juga yang memanfaatkannya untuk liburan penuh bersama keluarga di kampung halaman.
Cuti besar ini diambil hanya sekali dalam 5 tahun. Bila anda hanya mendapatkan cuti besar selama 1 bulan, anda tidak berhak menununt 2 bulan yang tersisa di lain kesempatan.
Anda harus menunggu 5 tahun berikutnya bila sudah pernah menggunakan cuti ini. Jadi, pertimbangkan sebaik mungkin waktu dan berapa lama waktu yang akan anda ambil pada cuti besar ini ya!
3. Cuti sakit
Cuti sakit merupakan hak dari setiap PNS yang mengalami kondisi sakit. PNS yang mengalami gangguan kesehatan lebih dari 1 hingga 14 hari berhak mengajukan cuti sakit, dengan mengirimkan surat permohonan tertulis dan melampirkan surat keterangan dari dokter.
Bila sakit yang diderita lebih dari 14 hari, PNS bisa memperpanjang masa cuti dengan melampirkan permohonan nemambahan cuti sakit dengan lampiran surat keterangan dari dokter pemerintah.
Penambahan cuti sakit ini bisa diberikan paling lama 1 tahun. Bila masih merasa membutuhkan waktu, cuti dapat ditambah hingga 6 bulan berikutnya dengan melampirkan surat keterangan dari tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.
Hal yang jarang diketahui adalah wanita yang mengalami gugur kandungan juga berhak atas cuti sakit paling lama 1,5 bulan. Ingat, ini hanya untuk wanita yang mengalami.
Suami tidak diberikan hak cuti khusus untuk menemani istri yang mengalami keguguran.
4. Cuti melahirkan
Cuti melahirkan merupakan cuti yang diberikan kepada PNS melahirkan. Dalam aturan ini, PNS hanya berhak mendapat cuti melahirkan hingga anak ketiga.
Untuk anak keempat dan seterusnya, PNS bisa menggunakan cuti besar.
Saya pernah bertanya kepada Kasubag Tata Usaha, 3 bulan yang dimaksud disini bagaimana ya? Apakah 3 bulan penuh? 90 hari kalender? Atau bagaimana?
Beliau menjawab, 3 bulan terhitung dari tanggal yang sama. Misalkan, anda cuti tanggal 12 januari , maka 3 bulan berikutnya anda akan masuk pada 3 april atau hari kerja terdekat setelahnya.
Beliau juga menyarankan agar mengambil cuti melahirkan per awal bulan agar mempermudah perhitungan cuti dan tidak bermasalah saat pemeriksaan absensi nantinya.
5. Cuti karena alasan penting
Cuti karena alasan penting merupakan cuti yang diberikan kepada PNS dikarenakan alasan-alasan penting yang mendesak dan tidak bisa ditunda. Diantara alasan-alasan yang diterima yaitu ;
- Ibu,bapak,istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu yang mengalami sakit keras atau meninggal dunia
- Salah seorang anggota keluarga yang disebutkan diatas meninggal dunia dan PNS bersangkutan harus mengurusi hak-hak yang berkaitan dengan administrasi dan waris
- Melangsungkan pernikahan pertama
Berdasarkan peraturan yang baru ini, cuti alasan penting bisa diambil maksimal 1 bulan. Sekadar anda ketahui saja, pada peraturan yang lama, cuti alasan penting bisa diambil maksimal 2 bulan.
Jadi, beruntunglah yang menikah sebelum peraturan baru ini diterapkan. Mereka bisa memaksimalkan cuti hingga 2 bulan.
6. Cuti bersama
Cuti bersama merupakan cuti yang ditetapkan oleh presiden dengan mempertimbangkan beberapa hal khusus. Yang perlu anda catat, cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan.
Contoh cuti bersama misalkan cuti setelah hari raya idul fitri, cuti saat hari terjepit, dll.
Jumlah cuti bersama ini bisa berubah setiap tahunnya. Penetapan cuti bersama haruslah berdasarkan Keputusan Presiden.
7. Cuti di luar tanggungan Negara
Cuti di luar tanggungan negara merupakan cuti yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun secara berturut-turut. Cuti di luar tanggungan negara maksimal diberikan selama 2 tahun.
Cuti ini bisa diperpanjang selama 1 tahun tambahan bila memang dibutuhkan alasan-alasan penting yang mendesak.
Cuti di luar tanggungan negara biasa digunakan untuk menemani suami atau istri kuliah.
Selama menjalani cuti di luar tanggungan negara, PNS akan dicopot dari jabatannya dan tidak akan mendapatkan hak apapun dari negara.
Saat selesai menjalankan cuti pun, ada kemungkinan tidak diteirma kembali sebagai PNS bila tidak tersedia jabatan yang sesuai dengan kompetensi.
Cuti tahunan bisa ditabung
Hal yang menarik dari cuti tahunan adalah cuti ini tidak serta merta hangus bila tidak diambil.
Cuti tahunan juga bisa ditabung hingga 2 tahun berikutnya. Berdasarkan pasal 313 ayat 2, dikatakan bahwa hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan pada tahun tersebut, dapat digunakan pada tahun berikutnya paling lama 18 hari kerja, termasuk cuti tahunan atas tahun berjalan.
Bila cuti tahunan belum digunakan hingga 2 tahun berturut-turut, maka cuti dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak 24 hari kerja termasuk cuti pada tahun berjalan.
Bila anda seorang petualang yang senang menjelajah dunia atau berlibur ke luar negeri, anda bisa memanfaatkan akumulasi cara ini agar mendapatkan cuti tahunan dengan jumlah yang lebih banyak.
Benarkah ayah diperbolehkan mengambil cuti mendampingi istri melahirkan?
Ada hal menarik bagi PNS laki-laki terkait cuti alasan penting. Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, seorang PNS laki-laki bisa mengambil cuti alasan penting tanpa mengurangi hak cuti tahunan.
“PNS laki-laki yang isterinya melahirkan atau operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan”. (Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 Huruf E Poin 3)
Sebenarnya, hal ini masih menjadi polemik bagi pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Apakah suami boleh mendapat cuti alasan penting bila melahirkan dalam kondisi caesar saja? Atau juga boleh mendampingi dalam kondisi melahirkan normal?
Ini kembali ke pemahaman masing-masing instansi dan pimpinan.
Tahun lalu, kawan saya diberikan cuti alasan penting mendampingi istri melahirkan, meskipun melahirkan secara normal.
Pimpinan berani memberikan cuti alasan penting kepada kawan saya dengan alasan melahirkan di kampung halaman dan butuh dukungan suami dikarenakan anak pertama.
Tentu ini menjadi risiko tersendiri bagi pimpinan yang memberikan cuti, dikarenakan adanya perbedaan pemahaman tiap-tiap orang.
Apapun itu, pastikan anda merujuk pada aturan yang ditetapkan oleh pimpinan dan instansi tempat kalian bekerja.
Tips agar pengajuan cuti anda diterima
1. Berdoa
Sebelum mengajukan surat, pastikan anda berdoa terlebih dahulu. Hanya Allah yang bisa membolak-balikkan hati pimpinan agar menyetujui permohonan cuti anda.
2. Pastikan pekerjaan anda selesai
Jangan lupa untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan anda sebelum cuti. Bila ada pekerjaaan yang harus dikerjaan saat anda cuti, pastikan anda memiliki strategi khusus dalam mengerjakannya. Hal-hal seperti ini menjadi pertimbangan pimpinan saat memberikan izin cuti.
3. Ajukan cuti di saat yang tepat
Pilih waktu yang tepat saat mengajukan cuti. Jangan sesekali mengajukan cuti di saat pekerjaan sedang menumpuk. Carilah kesempatan yang baik agar peluang cuti anda diterima semakin besar.
Anda juga harus bisa mengira bagaimana suasana hati pimpinan. Jangan ajukan cuti disaat suasana hatinya sedang tidak baik.
Hindari juga pengajuan akhir bulan, biasanya PNS sangat sensitif di akhir bulan.
4. Nekat
Ini bukan tips sebenarnya. Lebih tepatnya, pengalaman pribadi.
Kalau surat cuti anda tidak kunjung disetujui, mungkin anda bisa sedikit nekat untuk tetap cuti, lalu kemudian mengurus persetujuan cutinya selesai libur.
Saya tipe orang yang tidak terlalu mau kompromi kepada pimpinan perkara cuti, terutama cuti tahunan setelah lebaran.
Harga tiket yang begitu mahal, ditambah dengan waktu perjalanan yang menghabiskan 3 hingga 4 hari membuat saya harus menambah libur dengan cuti tahunan agar bisa maksimal berada di rumah.
Saya pernah mendapati kondisi cuti saya tidak disetujui. Saya tetap mengambil cuti dan mengurusnya setelah selesai liburan. Alhamdulillah pimpinan memaklumi.
Kalau anda memang memiliki nyali seperti saya, silakan dicoba! Risiko ditanggung masing-masing ya!
Penutup
Cuti adalah hak yang bisa digunakan dengan izin pimpinan. Sebagai seorang PNS, anda wajib memahami jenis-jenis cuti ini sesuai dengan kondisi yang anda hadapi.
Bila anda merasa jenuh dan butuh beristirahat sejenak dari rutinitas, jangan sungkan untuk mengajukan cuti.
Cuti bukan hanya sekadar berlibur, tetapi bentuk apresiasi diri atas kerja keras yang sudah anda lakukan.
Selamat cuti!
Pastikan anda selalu berkoordinasi dengan bagian tata usaha atau kepegawaian dalam pengajuan cuti. Karena setiap instansi terkadang punya kebijakan sendiri terkait persetujuan cuti.
Hybrid government employee and internet marketing enthusiast. Blog ini berisi pengalaman-pengalaman saya dalam dunia birokrasi, statistik, internet marketing, bisnis online dan juga hal-hal menarik lainnya.