Cara membuat paspor – Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu negara melalui lembaga berwenang yang berisikan identitas warga negara yang akan melakukan perjalanan ke luar batas wilayah negara.
Biasanya, dalam paspor berisi identitas umum seperti nama, tempat tanggal lahir, alamat, foto, tanda tangan, dan masa berlakunya paspor.
Paspor dikeluarkan oleh lembaga resmi negara. Untuk Indonesia, paspor hanya dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementrian Hukum dan Ham melalui kantor Imigrasi yang 125 kantor imigrasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dalam kasus tertentu, ada juga paspor yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri.
Kenapa Perlu Membuat Paspor ?
Jujur, saya termasuk orang yang telat dalam mengurus paspor. Di usia 26 tahun ini, barulah saya paksakan diri membuat paspor meskipun belum tahu kapan akan digunakan. Saya percaya, paspor ini akan bermanfaat pada waktunya.
Bagi anda yang sedang membaca artikel ini, jangan ragu lagi untuk segera mengurus. Tidak penting apakah paspornya akan digunakan dalam waktu dekat atau tidak. Paspor ibarat ember siap sedia yang wajib ada saat kesempatan jatuh dari langit.
Kenapa saya mengatakan demikian ?
- Syarat utama untuk bisa pergi ke luar negeri
Tidak peduli siapapun anda, berapapun uang anda, setinggi apapun jabatan anda, bila tidak memiliki paspor, maka anda tidak akan bisa keluar melewati batas negara Indonesia. Paspor merupakan bentuk identitas yang sudah diakui di seluruh dunia bahwa anda adalah seorang penduduk sah secara hukum yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan lintas negara.
- Membuka banyak peluang baik
Iya, hanya dengan memiliki paspor, akan banyak peluang baik yang datang kepada kita. Misalkan saja, bila ingin lanjut studi dan melakukan pendaftaran di kampus luar negeri, maka syarat utama yang perlu dilampirkan adalah nomor identitas paspor atau scan halaman depan paspor. Ini menjadi syarat wajib yang tidak bisa ditawar.
Atau mungkin juga, ada pekerjaan di luar negeri yang sesuai dengan kualifikasi anda, namun pada saat mendaftar, harus melampirkan nomor identitas paspor beserta fotokopi halaman depan. Nah, tentu ini menjadi kendala kecil tapi bisa jadi sebagai penghalang untuk mendapatkan pekerjaan tersebut.
Bagi anda yang berprofesi sebagai PNS, saran saya segera buat setelah anda dinyatakan diterima. Terlebih bagi yang mendapatkan penempatan CPNS yang cukup jauh, belum tentu ada kantor imigrasi di tempat anda.
Jenis-jenis paspor
- Paspor Biasa
Paspor biasa adalah paspor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk keperluan perjalanan ke luar negeri bagi masyarakat pada umumnya. Sederhananya, ini adalah paspor hijau yang secara umum beredar di masyarakat.
- Paspor Diplomatik
Paspor diplomatik adalah paspor khusus yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri untuk para orang-orang yang secara resmi ditugaskan untuk mengemban tanggung jawab diplomatik di suatu negara. Biasanya, paspor ini dipegang oleh para diplomat dan seluruh keluarga diplomat yang sedang bertugas. Bisa juga dipegang oleh para pejabat tinggi yang memang memiliki urusan diplomatik dengan negara lain.
- Paspor Dinas
Paspor dinas adalah paspor yang khusus dikeluarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk para PNS yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Persyaratan membuat paspor
Persyaratan membuat paspor tidak rumit. Berikut dokumen yang harus disiapkan :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (Kartu Keluarga)
- Akta keliharan, ijazah, buku nikah atau kartu identitas lain yang sah scara perundang-undangan (pilih salah satu saja).
Bawalah dokumen tersebut baik yang asli maupun fotocopy karena petugas akan memeriksa keaslian antara berkas yang diterima dengan dokumen kita. Untuk jaga-jaga, saya menyarankan membawa akta kelahiran dan ijazah terakhir. Untuk jaga-jaga saja.
Cara Membuat Paspor Online Hingga Selesai
- Melakukan registrasi waktu antrian secara online
Dulu, kantor imigrasi masih melakukan proses antrian secara offline atau manual. Hal ini tentu membuat petugas kewalahan setiap harinya. Jumlah kantor imigrasi yang tidak sebanding dengan jumlah pemohon membuat kantor imigrasi sudah penuh sesak bahkan dari subuh sekalipun. Sekarang, dengan inovasi permohonan pendaftaran secara online, hal ini tidak akan terjadi lagi.
Untuk memastikan kapan waktu yang tersedia, anda cukup mengunduh aplikasi antrian paspor google playstore. Sampai artikel ini ditulis, aplikasi ini baru tersedia untuk smartphone android. Jadi untuk apple lovers, harap bersabar ya. Ini ujian !
Setelah selesai mengunduh, lakukan proses pendaftaran akun pribadi seperti layaknya mendaftar email. Masukkan identitas yang diminta seperti NIK, email, password, dll di halaman registrasi. Ikuti terus petunjuk pendaftaran hingga adanya email verifikasi dari klik tautan yang dikirimkan tersebut.
Jujur saja, aplikasi ini belum berjalan dengan sempurna. Seringkali ada notifikasi error saat penggunaan. Sering juga ada pemberitahuan bahwa kantor imigrasi yang kita pilih sudah penuh kuotanya, dan ini berlaku di seluruh kantor imigrasi terdekat dan setiap hari kerja. Bisa saya simpulkan bahwa aplikasi ini masih terdapat bug yang harus diperbaiki.
Bagi yang terkendala dengan permohonan lewat aplikasi android, bisa menggunakan layanan antrian via web pada tautan https://antrian.imigrasi.go.id/. Prosesnya sama seperti registrasi pada android, hanya saja ini lebih nyaman karena bisa digunakan di browser komputer.
Satu akun bisa mendaftarkan hingga 5 orang pemohon, namun pemohon haruslah orang-orang yang berada dalam satu kartu keluarga yang sama.
Sedikit tips dari saya untuk proses registrasi :
- Server pendaftaran akan di refresh pada pukul 17.00 WIB setiap hari minggu. Ada baiknya anda segera mendaftar setelah proses refresh ini selesai agar lebih leluasa memilih jadwal yang diinginkan.
- Saya lebih merekomendasikan pendaftaran via web daripada via aplikasi android. Lebih mudah, cepat, dan yang terpenting tidak error seperti aplikasi android.
- Datang ke kantor imigrasi sesuai waktu yang sudah didapatkan
Setelah mendapatkan email pemberitahuan seperti gambar di bawah ini, maka datanglah tepat waktu sesuai dengan jam yang telah ditentukan.
- Mengisi formulir permohonan pembuatan paspor dan mengambil nomor antrian
Melapor kepada petugas penjaga imigrasi di loket (lupa nomor loketnya) lalu anda akan diberikan formulir permohonan. Silakan diisi dengan data diri sesuai dengan persyaratan yang sudah anda bawa sebelumnya (KK, KTP, atau ijazah). Ambil nomor antrian pada mesin yang sudah disediakan untuk proses verifikasi dan wawancara.
- Melakukan wawancara, perekaman biometrik, dan pengambilan foto
Satu per satu pemohon akan dipanggil ke loket untuk proses verifikasi dan wawancara. Petugas imigrasi akan bertanya tentang siapa anda dan tujuan pembuatan paspor. Setelahnya, anda harus menunggu lagi dipanggil untuk perekaman biometrik (saat saya membuat, masih sebatas perekaman sidik jari) dan pengambilan foto. Saran saya, gunakanlah baju yang rapi seperti kemeja agar foto passport anda terlihat lebih baik. Jangan lupa merapikan diri seperti potong rambut, cukur kumis, cuci muka, dll agar tampilan paspor anda tidak seperti foto pada KTP atau SIM.
- Pembayaran biaya pembuatan paspor
Setelah semuanya selesai, petugas akan memberikan invoice pembayaran kepada anda. Anda bisa melakukan pembayaran melalui Bank atau Kantor Pos atau lembaga lain yang memang bekerja sama dengan Kantor Imigrasi. Paspor baru bisa diambil setelah 3 hari kerja sejak pembayaran biaya pembuatan. Jadi, pastikan hitung hari kerja saat mengambil paspor anda ya.
- Pengambilan paspor
Setelah selesai membayar biaya pembuatan, pihak bank atau kantor pos akan memberikan bukti pembayaran. Datanglah paling cepat 3 hari kerja setelah anda membayar dengan membawa bukti pembayaran ini. Prosesnya hampir sama saat mendaftar. Melapor saja kepada petuas penjaga mesin antrian dan berikan bukti pembayaram. Setelahnya, petugas akan memberikan nomor antrian kepada anda. Tunggu saja hingga dipanggil. Saat menerima paspor, periksa kembali seluruh data di dalam paspor tersebut apakah sudah benar atau ada yang salah. Bila anda sudah yakin bahwa tidak ada kesalahan di dalam paspor, anda akan diminta menandatangani bukti penerimaan dan memfotokopi halaman depan dan diserahkan kembali ke petugas (mungkin sebagai arsip kantor).
- Selesai
Paspor anda siap digunakan.
Biaya pembuatan paspor
Paspor merupakan bentuk pelayanan publik yang tergolong dalam penerimaan negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut tarif resmi pembuatan paspor yang berlaku di Indonesia. Berikut saya lampirkan detailnya.
*catatan : biaya bisa berubah sewaktu-waktu tergantung peraturan yang berlaku.
Tidak usah khawatir akan pungli atau biaya tidak jelas lainnya. Saat keseluruhan proses selesai, anda akan menerima invoice dari petugas dengan rincian yang jelas. Total biaya yang harus anda bayar adalah Rp 365.000 (untuk kasus pembuatan paspor biasa 48 halaman). Rinciannya bila tidak salah yaitu biaya pembuatan paspor sebesar Rp 300.000, biaya rekam biometris sebesar Rp.65.000, dan Rp 10.000 bila tidak salah adalah untuk administrasi dari bank atau kantor pos.
Semua sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jadi anda tidak perlu khawatir akan pungli dan semacamnya.
Masih bisakah mendaftar secara offline ?
Kantor imigrasi masih menerima pendaftaran secara offline. Hanya saja, terbatas untuk pendaftar berusia 60 tahun (atau 65 tahun ya, lupa) lebih. Mungkin hal ini mungkin dikarenakan kekhawatiran orang-orang di usia lanjut akan kesulitan bila dipaksa melakukan proses registrasi lewat HP atau aplikasi.
Mungkinkah permohonan pembuatan paspor kita ditolak ?
Mungkin saja, berikut alasan kenapa permohonan pembuatan paspor anda ditolak :
- Dokumen pendukung yang tidak konsisten
Coba cek lagi KK, KTP atau ijazah anda. Pastikan setiap datanya sama dan penulisannya tidak salah satu huruf pun. Contoh, jangan sampai nama Anda Muhammad di KTP tetapi tertulis Muhamad di KK. Jangan sampai usaha anda untuk datang ke kantor imigrasi yang mungkin saja jauh dari lokasi tempat tinggal menjadi sia-sia karena kesalahan pada dokumen pendukung.
- Wawancara yang kurang meyakinkan
Petugas juga berhak menolak permohonan anda bila anda terkesan kurang meyakinkan, misalkan ragu-ragu dalam menjawab tujuan pembuatan dll. Berikan saja jawaban yang jujur kepada petugas.
- Datang membuat paspor tanpa pendaftaran lewat aplikasi
Saya melihat langsung beberapa orang yang datang tanpa registrasi dan meminta pendaftaran di loket. Akibatnya, dengan sopan petugas menjelaskan bagaimana prosedur registrasi secara online dan meminta orang tersebut mendaftar lewat HP atau PC lalu kembali sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Mungkin ini adalah standar pelayanan yang diterapkan sehingga tidak keistimewaan terhadap orang-orang tertentu.
Penutup
Secara ringkas, berikut tahapan membuat paspor:
- Melakukan registrasi waktu antrian secara online
- Datang ke kantor imigrasi sesuai waktu yang sudah didapatkan
- Mengisi formulir permohonan pembuatan paspor dan mengambil nomor antrian
- Melakukan wawancara, perekaman biometrik, dan pengambilan foto
- Pembayaran biaya pembuatan paspor
- Pengambilan paspor
- Selesai
Menurut saya, memiliki paspor adalah kewajiban bagi setiap orang. Saya percaya, banyak hal baik yang bisa dilakukan ketika kita memiliki paspor. Semoga artikel di atas bermanfaat bagi anda yang akan membuatnya ya !
Hybrid government employee and internet marketing enthusiast. Blog ini berisi pengalaman-pengalaman saya dalam dunia birokrasi, statistik, internet marketing, bisnis online dan juga hal-hal menarik lainnya.