Fasilitas Apa Saja Yang Diterima PNS Selain Gaji?

Fasilitas PNS – Salah satu keuntungan menjadi PNS adalah adanya fasilitas-fasilitas lain yang disediakan oleh negara dan bisa dinikmati dengan biaya rendah bahkan gratis.

Hal ini merupakan bentuk kepedulian negara kepada ASN dalam melaksanakan kewajibannya sehari-hari.

Harus saya akui, banyak sekali nilai tambah yang diterima oleh seorang ASN. Tidak heran, banyak yang mati-matian bisa lulus ujian CPNS karena tidak hanya sekadar gaji atau penghasilan saja yang disediakan.

Kenapa ada fasilitas lain yang diterima PNS?

1.Untuk mendukung pelayanan publik

Seluruh fasilitas yang diberikan kepada PNS sejatinya adalah bentuk dukungan dalam mempermudah pelayanan publik itu sendiri. Tidak mungkin PNS bisa mengerjakan berbagai dokumen kontrak, SPJ, mengolah data, dll bila tidak memiliki komputer.

Mewajibkan PNS memiliki seluruh fasilitas tersebut dirasa kurang tepat. Hal ini dikarenakan gaji dan penghasilan PNS sendiri masih sangat terbatas sehingga akan terasa cukup berat bila harus memiliki fasiltias tersebut secara pribadi.

Sebagai contoh, di instansi saya sendiri. Sebagai statistisi, saya memiliki mobilitas yang cukup tinggi antar desa atau kecamatan yang jaraknya cukup jauh. Adanya kendaraan dinas merupakan hal yang penting untuk menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari.

Menunggu tabungan cukup dan membeli motor pribadi tentunya membutuhkan waktu. Itu pun kalau uangnya tidak habis karena tiket lebaran hahaha! Maka saya pun mendapatkan motor dinas untuk mendukung pekerjaan sehari-hari.

2. Bentuk tambahan pendapatan

Dalam konsep ekonomi, seluruh barang dan jasa yang diterima oleh pegawai merupakan penghasilan yang wajib dihitung, termasuk fasilitas ini.

Adanya fasilitas ini tentunya bisa membuat para PNS berhemat dalam banyak hal. Misalkan saja, mereka tidak perlu membeli kendaraan atau laptop karena sudah disediakan oleh kantor.

PNS juga terbantu dengan adanya hunian dari pemerintah karena biaya sewa yang ditetapkan sangatlah murah bila dibandingkan dengan harus mengontrak rumah ataupun indekos.

3. Penghematan anggaran negara

Adanya fasilitas pendukung ini tentunya juga menghemat keuangan negara. Sebagai contoh, bila negara tidak menyediakan kendaraan dinas, tentu negara harus membiayai pegawai dalam melaksanakan tugas yang membutuhkan kendaraan. Misalkan saja, menyewa mobil, motor, atau bus.

Bila penyewaan seperti ini dilakukan terus menerus, tentu biaya yang dikeluarkan bisa melebihi biaya pembelian dari kendaraan itu sendiri.

Karena itu, ada baiknya kendaraan ini memang disiapkan oleh negara dalam rangka pelaksanaan tugas sehari-hari yang nyatanya mampu menghemat keuangan negara dalam jangka panjang.

fasilitas-pns-motor-dinas

Fasilitas yang bisa diterima PNS

Ada beberapa fasilitas yang lazim diterima PNS. Diantaranya:

1.Kendaraan dinas

Kendaraan dinas merupakan kendaraan yang bisa digunakan oleh PNS untuk menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari. Kendaraan dinas ini bisa saja berupa motor, mobil, perahu, bahkan pesawat. Tergantung dari kebutuhan instansi itu sendiri.

Kendaraan dinas ini bisa digunakan untuk operasional kantor sehari-hari. Dengan adanya kendaraan, diharapkan mobilitas pegawai menjadi lebih mudah sehingga akan membuat kinerja menjadi lebih baik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 076 tahun 2015, berikut spesifikasi kendaraan dinas darat yang bisa didapatkan oleh PNS.

aturan-fasilitas-pns-kendaraan-dinas
aturan-fasilitas-pns-kendaraan-dinas

Di beberapa instansi, bisa jadi terdapat helikopter, perahu, bus, dan kendaraan lain yang memang diperlukan untuk menunjang operasional.

Jadi, tidak perlu heran bila ada pejabat tinggi yang menggunakan mobil Toyota Camry dan sejenisnya. Hal ini sudah diatur oleh undang-undang.

Bagi yang sudah memiliki jabatan tetapi tak kunjung mendapatkan kendaraan plat merah, tidak usah berkecil hati. Mungkin saja, ada hal lain yang lebih penting untuk didahulukan daripada kendaraan dinas.

fasilitas-pns-rumah-negara

2. Rumah Dinas

Di tengah melambungnya harga rumah, PNS berhak mendapatkan rumah dinas sesuai dengan jabatan dan tugasnya. Rumah dinas ini merupakan bentuk dukungan kepada PNS agar bisa menjalankan tugasnya sebaik mungkin terutama bagi mereka yang membutuhkan hunian di tempat tugas.

Rumah dinas ini bisa berbagai macam bentuknya. Bisa jadi rumah permanen, mess, rumah susun, dll. Tergantung kebutuhan dan spesifikasi masing-masing instansi.

Secara umum, standar tipe dan klas rumah negara bagi pejabat dan pegawai negeri berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M2008 ditetapkan sebagai berikut;

  1. Tipe Khusus diperuntukan bagi Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen, Kepala Lembaga Tinggi Negara, dan Pejabat pejabat yang jabatannya setingkat dengan Menteri, dengan luas bangunan 400 m2 dan luas tanah 1000 m2.
  2. Tipe A diperuntukan bagi Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Deputi, dan Pejabat yang jabatannya setingkat Eselon I atau Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/e dan IV/d, dengan luas bangunan 250 m2 dan luas tanah 600m2.
  3. Tipe B diperuntukan bagi Direktur, Kepala Biro, Inspektur, Kepala Pusat, Kakanwil, Asisten Deputi, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan Pejabat yang jabatannya setingkat Eselon II atau Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/d dan IV/e, dengan luas bangunan 120m2 dan luas tanah 350m2.
  4. Tipe C diperuntukan bagi Kepala Sub Direktorat, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Pejabat yang jabatannya setingkat Eselon III atau Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/a sampai dengan IV/c, dengan luas bangunan 70m2 dan luas tanah 200m2.
  5. Tipe D diperuntukan bagi Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang, Pejabat yang jabatannya setingkat Eselon IV atau Pegawai Negeri Sipil Golongan III/a sampai dengan III/b, dengan luas bangunan 50m2 dan luas tanah 120m2;
  6. Tipe E diperuntukan bagi Kepala Sub Seksi, Pejabat yang jabatannya setingkat atau Pegawai Negeri Sipil Golongan II/d kebawah, dengan luas bangunan 36m2 dan luas tanah 100m2.

Tidak semua instansi bisa menyediakan rumah dinas bagi pegawainya. Hal ini tergantung kondisi anggaran dan keuangan masing-masing instansi.

Terkadang, rumah dinas menjadi syarat wajib bagi sebuah instansi, terutama yang berada di lokasi terpencil seperti daerah kepulauan atau pegunungan.

Oh iya, rumah dinas ini tidak gratis lho ya. Ada biaya sewa yang dibebankan kepada penggunanya. Tapi tidak perlu khawatir, nilainya sangatlah kecil bila dibandingkan dengan harga sewa rumah pada umumnya.

fasilitas-pns-mobil-dinas

3. Peralatan teknologi informasi

PNS juga berhak mendapatkan berbagai peralatan teknologi informasi yang bisa digunakan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan seperti laptop, PC, printer, tablet, dll.

Adanya peralatan ini tentunya sejalan dengan visi dan misi pemerintah dalam melakukan digitalisasi pelayanan publik. PNS juga dituntut untuu mahir dan cekatan menggunakan peralatan IT agar tidak tertinggal oleh kemajuan zaman.

Instansi saya sendiri memiliki program One Man One PC. Setiap pegawai harus memiliki PC atau laptop masing-masing sehingga bisa bekerja dengan maksimal.

fasilitas-bagi-pns

4.Tiket pulang

Well, fasilitas ini sebenarnya tergolong jarang. Sangat jarang (atau bahkan tidak ada) instansi yang memfasilitasi pegawainya untuk mudik lebaran.

Tetapi, program seperti ini pernah dilakukan beberapa kali. Pada tahun 2017, TNI mengadakan program mudik gratis dengan bus untuk tentara dan juga PNS TNI.

Saya juga mendengar, ada instansi yang menyediakan anggaran mudik hingga ibukota di tempat ia bekerja.

Sayangnya, saya belum menemukan dasar hukum yang pasti dalam pengadaan fasilitas ini. Mungkin ini kebijakan khusus dari pimpinan tinggi di instansi tersebut.

Saya sendiri, sangat berharap adanya fasilitas ini. Harga tiket yang makin tinggi terus menggerus dompet dan rekening.

fasilitas-pns-tike-pulang

Penutup

Negara sudah menyiapkan banyak hal untuk mendukung pegawainya melaksanakan tugas-tugas. Malu sekali rasanya bila kita tidak maksimal dalam bekerja.

Saat artikel ini ditulis, saya juga mendapatkan fasilitas motor, rumah, dan laptop dalam kondisi yang sangat baik. Sengaja saya bagikan artikel ini sebagai pengingat untuk diri saya sendiri agar terus bekerja semaksimal mungkin.

Perlu saya garis bawahi, tidak semua instansi bisa menyediakan semua fasilitas di atas. Semua tergantung kebijakan dan kondisi keuangan negara.