Izin belajar dan tugas belajar bagi PNS adalah bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kapasitas dan kemampuan sumber daya manusia, khususnya yang bekerja dalam bidang pelayanan publik.
Hal ini juga senada dengan tema peryaan Hari Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia dengan tajuk SDM Unggul, Indonesia Maju!
Mendorong PNS untuk mendapatkan pendidikan setinggi mungkin merupakan komitmen pemerintah dalam menciptakan kondisi birokrasi yang lebih baik lagi.
Anda tidak perlu khawatir, ada banyak sekali jalan yang disediakan oleh pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas aparatur negara.
Salah duanya, adalah izin belajar dan tugas belajar ini.
Surat Edaran Menpan RB nomor 4 tahun 2013 sudah memberikan penjelasan yang cukup lengkap terkait izin belajar dan tugas belajar. Anda bisa mengunduhnya disini.
Seberapa pentingnya melanjutkan pendidikan bagi PNS?
Dunia terus bergerak maju, begitu juga dengan proses bisnis birokrasi.
Untuk membuat pelayanan publik yang semakin baik, cepat, dan efisien, tentunya harus didukung dengan kondisi PNS yang memiliki kapasitas tinggi.
Izin belajar dan tugas belajar merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk terus mendukung PNS yang ingin terus menempuh pendidikan setinggi mungkin.
Dalam praktiknya, setiap institusi pemerintahan tentunya mengharapkan setiap pegawainya akan menjadi tenaga ahli yang nantinya menjadi pemimpin dan mengembangkan organisasi.
Dan, sudah bukan rahasia lagi, pendidikan yang tinggi bagi seorang ASN akan menentukan karirnya di masa depan kelak.
Anda baca saja syarat-syarat lelang jabatan saat ini. Panitia seleksi sudah menetapkan standar minimal S-II untuk jabatan pimpinan tinggi.
Pada tingkat kepala lembaga atau organisasi perangkat daerah? Bisa jadi lebih tinggi lagi.
Di beberapa lembaga di negeri ini bahkan dipimpin langsung oleh setingkat professor.
Bila anda masuk PNS dengan ijazah SMA, maka anda akan mentok pada panggkat dan golongan II/D.
Dari pangkat II/a ke II/d, tentunya anda membutuhkan waktu sekitar 16 tahun.
Tapi, bila anda melanjutkan pendidikan ke tingkat S-I, maka anda bisa mendapatkan pangkat dan golongan III/a dalam waktu yang relatif lebih cepat (tentu harus melalui ujian dinas terlebih dahulu).
Begitu juga bila anda menjadi PNS dengan ijazah S-I. Anda hanya akan mentok pada golongan III/d.
Untuk bisa naik ke golongan IV, anda perlu melanjutkan pendidikan hingga tingkat S-II.
Jadi, perkara izin belajar dan tugas belajar ini bukan perkara sekadar kuliah atau menginginkan jabatan. Tapi lebih kepada kelancaran proses kepangkatan anda sendiri.
Apa Itu Tugas Belajar?
Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pimpinan atau pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau setara baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Dalam konteks tugas belajar ini, PNS dibiayai oleh institusi, entah itu pemerintah atau institusi lain yang berwenang baik dalam maupun luar negeri.
Dalam masa tugas belajar, seorang PNS akan melepas jabatan beserta seluruh hak yang melekat atas jabatannya itu.
Misalkan saja, seorang eselon III mengambil tugas belajar. Maka, saat surat keputusan tugas belajarnya keluar secara resmi, ia akan turun menjadi staf biasa dan dibebas tugaskan dari tugasnya di kantor agar bisa fokus menempuh perkuliahan.
Syarat tugas belajar
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk untuk mendapatkan izin tugas belajar:
1. PNS yang telah memiliki masa kerja minimal 1 tahun setelah pengangkatan sebagai PNS
2. Mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang
3. Memiliki bidang ilmu yang sesuai dengan kebutuhan organisasi dan jabatan.
4. Bagi yang ingin mengikuti program DI, DII, DIII, DIV atau Strata I maksimal berusia dua puluh lima tahun.
5. Bagi yang ingin mengikuti program Strata II (S-2) atau setingkat paling tinggi berusa 37 tahun.
6. Bagi yang ingin mengikuti program Strata III (S-III) atau setingkat berusia maksimal 40 tahun.
7. Program studi di dalam negeri yang akan diikuti minimal memiliki akreditasi B dari lembaga yang berwenang.
8. Bagi yang menduduku jabatan struktural akan dibebaskan dari jabatannya
9. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
10. Setiap unsur penilaian pekerjaan dalam satu tahun terakhir minimal bernilai baik
11. Wajib kembali mengabdi kepada negara terutama pada unit kerja pada instansi tempat pegawai bersangkutan bekerja semula.
Catatan penting selama anda menjalani tugas belajar:
1. Anda memperoleh hak keuangan yang terkait dengan tugas belajar
Jangan berpikir saat tugas belajar, anda tidak mendapatkan hak keuangan apapun. Namanya saja tugas belajar, anda ditugaskan untuk belajar. Maka anda tetap mendapatkan hak-hak keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai contoh, bila anda dulunya adalah pejabat struktural, dan saat ini anda sedang menjalani tugas belajar, maka anda tetap mendapatkan hak-hak keuangan yaitu gaji PNS, tunjangan keluarga, tunjangan anak, dan tunjangan kinerja.
Untuk uang makan dan tunjangan struktural anda tidak akan mendapatkannya hingga menyelesaikan pendidikan. Hal ini dikarenakan anda sudah turun kasta dari pejabat menjadi staf biasa dan tidak lagi absen di kantor yang menjadi dasar permintaan uang makan.
Tunjangan kinerja atau remunerasi anda akan turun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di instansi saya, yang mendapatkan tugas belajar -SI akan mendapatkan tunjangan kinerja pada grade 4. Yang mendapatkan tugas belajar S-II, mendapatkan tunjangan kinerja pada grade-5. Yang melanjutkan S-III, akan mendapatkan tunjangan kinerja pada grade-6.
Hal ini bisa jadi berbeda di insitusi lain.
2. Anda tetap mendapatkan kenaikan pangkat
Anda adalah PNS yang ditugaskan untuk belajar. Karena itu, anda tetap mendapatkan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Normalnya, kenaikan pangkat itu setiap 4 tahun sekali.
Jadi, tetap pantau dan terus berkoordinasi tentang kenaikan pangkat anda kepada kepegawaian ya.
3. Anda tetap mendapatkan kenaikan gaji berkala
Kenaikan gaji berkala merupakan hak rutin yang didapatkan PNS setiap 2 tahun masa kerja. Karena itu, jangan lupa untuk mengecek apakah KGB anda sudah diurus atau belum bila memang sudah melewati masa kerja yang cukup.
4. Masa tugas belajar tetap dihitung sebagai masa kerja
Masa kerja anda selama tugas belajar tetaplah dihitung sebagai pengabdian. Hal ini akan menjadi penting bila di saat anda mengurus kenaikan pangkat atau jabatan nantinya.
Apa itu izin belajar?
Izin belajar adalah izin yang diberikan oleh pimpinan atau pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan atau mengikuti pendidikan dengan biaya sendiri dan tidak meninggalkan tugas atau jabatannya sebagai seorang PNS.
Jadi, seseorang yang izin belajar tetap wajib masuk kerja dan menjalankan tugas dan fungsinya sehari-hari.
Syarat izin belajar
Syarat yang harus anda penuhi untuk mendapatkan izin belajar:
1. PNS yang telah memiliki masa kerja minimal 1 tahun setelah pengangkatan sebagai PNS
2. Mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang
3. Tidak meninggalkan tugasnya di dalam instansi kecuali atas izin pimpinan instansi
4. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat menengah dan berat.
5. Unsur penilaian pekerjaan selama setahun terakhir bernilai baik
6. Bukan merupakan bentuk pendidikan jarak jauh, kecuali pada Universtitas Terbuka dan Universitas lain yang mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pendidikan jarak jauh.
7. Jarak antara kampus dan lokasi tempat tinggal sesuai dengan aturan yang berlaku (maksimal 60 km)
Apa perbedaan tugas belajar dan Izin belajar?
Pada prinsip, keduanya adalah hal yang sama. Sama-sama cara untuk menempuh pendidikan yang lebih tinggi.
Yang membedakan adalah hak dan kewajiban yang diterima oleh tugas belajar dan izin belajar.
Sebagai contoh, bila anda memilih tugas belajar, artinya anda memilih untuk kuliah dengan dibiayai negara atau institusi tertentu.
Konsekuensiya? Ada masa wajib kerja setelah lulus yang harus anda penuhi. Bila tidak, siap-siap untuk membayar tuntutan ganti rugi kepada negara.
Lain hal dengan izin belajar. Karena dengan biaya sendiri, tidak ada masa wajib kerja setelah lulus. Hal ini dikarenakan tidak adanya kerugian negara di dalam proses izin belajar.
Juga, yang tidak kalah penting, peserta tugas belajar bisa menggunakan langsung gelar dan ijazah yang diperolehnya dalam urusan pangkat dan jabatan.
Jadi, anggaplah anda disekolahkan negara dari tingkat SMA menjadi Sarjana. Begitu lulus, anda bisa langsung menggunakan gelar anda dan mendapatkan pangkat III/a tanpa perlu ujian atau proses yang rumit.
Sebaliknya, bila anda melanjutkan studi dengan izin belajar, anda tidak bisa begitu saja menggunakan ijazah tersebut untuk urusan pangkat dan jabatan.
Ada ujian dinas dan surat-surat yang harus anda urus agar gelar tersebut bisa anda gunakan secara resmi dan bisa digunakan secara sah dalam berbagai naskah dinas negara.
Oh ya, jangan lupa, bila anda memilih tugas belajar, maka anda melepas seluruh jabatan yang anda duduki saat ini. Konsekuensinya? Anda tidak berhak menuntut jabatan ketika lulus nantinya.
Saat memilih tugas belajar, ada Surat Pernyataan Melepas Jabatan ber-materai yang harus anda tanda tangani. Isinya kurang lebih bahwa anda bersedia melepas jabatan anda saat ini dan tidak akan menuntun jabatan ketika menyelesaikan perkuliahan nanti.
Berbeda dengan izin belajar, anda tetap bisa terus berkarir dengan jabatan anda sekarang tanpa khawatir harus ikhlas turun jabatan.
Lebih baik mana? Izin belajar atau tugas belajar?
Bagi saya, keduanya sama baiknya.
Ada dampak positif dan negatif dari kedua pilihan tersebut.
Bila anda memang berada di kota yang memiliki universitas yang bagus dan berakreditasi tinggi, tidak ada salahnya mengambil tugas belajar.
Salah seorang rekan saya yang tinggal di ibukota memilih izin belajar daripada tugas belajar. Hal ini dikarenakan alasan-alasan pribadi yang menurutnya akan jauh lebih bermanfaat.
Namun, secara personal, saya lebih memilih tugas belajar daripada izin belajar.
Mengapa?
Karena yang namanya belajar, menurut saya harus fokus dan tidak bisa disambi-sambi. Sambil kerja, sambil belajar, adalah dua hal yang sulit bagi saya.
Terlebih saat ini, ada banyak beasiswa S2 khusus untuk PNS yang membuat tugas belajar menjadi pilihan yang sangat menarik.
Saya pribadi lebih memilih fokus menempuh pendidikan di sebuah universitas tanpa perlu khawatir dengan tugas dan tanggung jawab di kantor.
Tentu dengan risiko bahwa seluruh jabatan dan tanggung jawab akan saya serahkan kepada orang lain. Tentunya, hal ini akan memengaruhi penghasilan seorang PNS.
Sekali lagi, ini bukan hal yang perlu diperdebatkan. Baik izin belajar ataupun tugas belajar, keduanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM.
Adakah bantuan dari pemerintah untuk PNS yang tugas belajar atau izin belajar?
Setahu saya ada.
Hampir setiap tugas belajar yang pembiayaannya bersumber dari pemerintah ataupun institusi lain akan menyediakan bantuan pendidikan untuk menempuh proses perkuliahan.
Bantuan pendidikan ini selain uang kuliah, juga mencakup uang bulanan, biaya penelitian, biaya buku, dan lain-lain.
Untuk anda yang izin belajar, anda bisa mengakukan bantuan pendidikan kepada pemerintah setempat.
Salah seorang rekan saya seorang PNS daerah mengambil izin belajar dan mengajukan proposal bantuan biaya kepada pemerintah daerah. Alhamdulillah, ia mendapatkan bantuan pendidikan dengan nominal yang menurut saya sangat cukup.
Dalam perkara biaya ini, saya sendiri percaya bahwa niat baik untuk melanjutkan pendidikan akan selalu dimudahkan oleh Allah selagi kita mau berusaha.
Kuncinya adalah banyak-banyak bertanya kepada pejabat yang berwenang dan menggali informasi.
Penutup
Pilih mana? Izin belajar atau tugas belajar.
Pilihan apapun yang anda ambil, pastikan anda mengikuti perkuliahan sebaik mungkin agar bisa menjadi PNS yang memiliki ilmu yang mumpuni.
Semoga anda bisa menempuh pendidikan setinggi mungkin.
Catatan: beberapa hal teknis seperti usia, jarak kampus, dll bisa saja berubah sesuai peraturan terbaru. Tetapi, proses izin belajar dan tugas belajar secar umum tetaplah sama.
Hybrid government employee and internet marketing enthusiast. Blog ini berisi pengalaman-pengalaman saya dalam dunia birokrasi, statistik, internet marketing, bisnis online dan juga hal-hal menarik lainnya.