Beberapa hari yang lalu, saya baru saja membuat acara pengambilan sumpah PNS di lingkungan kantor saya.
Bagi saya pribadi, ini adalah hal yang baru sekaligus menantang dikarenakan saya tidak pernah membuat acara seperti ini sebelumnya. Ditambah lagi, saya juga tidak terlalu mengetahui detail pengambilan sumpah ini sehingga saya harus belajar secara mandiri.
Pengambilan sumpah PNS merupakan janji atau pernyataan dimana seorang PNS akan setia kepada hal yang sudah diikrarkannya. Sumpah dalam hal ini tidak hanya sekadar ucapan belaka tetapi merupakan pernyataan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan diambil sumpahnya, seorang PNS secara resmi telah menyatakan kesetiaannya kepada negara dan UUD1945 dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dimanapun ia berada.
Jujur saja, bagi saya pribadi, mengucapkan sumpah PNS ini adalah hal yang sangat berat. Mengapa?
Silakan anda cek sendiri konteks sumpah yang harus diucapkan
“Demi Allah/Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya, untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah;
bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawainegeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;
bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara”.
Pertanyaan saya, sanggupkah anda mengucapkan sumpah tersebut dan menjalankannya hingga anda pensiun nanti? Mungkinkah anda mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi?
Jawabannya, saya kembalkan ke diri anda masing-masing ya.
Kenapa PNS harus disumpah?
Bila berbicara alasan kenapa harus disumpah, tentu harus ada dasar hukum yang mengaturnya. Tidak mungkin sumpah ini diambil sesuka hati tanpa ada aturan yang mengikat. Disini, saya mengutip Pasal 66 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014.
(1) Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji.
Dengan demikian, setiap CPNS yang akan diangkat menjadi PNS harus diambil sumpahnya terlebih dahulu dalam menjalankan jabatan yang akan diemban. Idealnya, SK PNS diserahkan secara simbolis saat penambilan sumpah ini.
Jadi, bila anda mendapatkan undangan pengambilan sumpah PNS, maka berbahagialah anda. Artinya, hilal SK PNS anda sudah di depan mata.
Menyiapkan Acara Pengambilan Sumpah PNS
Sebenarnya, tata cara penambilan sumpah PNS sudah dibahas secara lengkap dan detil pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1975 tentang sumpah/janji Pegawai Negaeri Sipil.
Secara umum, hal-hal yang perlu disiapkan dalam pengambilan sumpah PNS adalah sebagai berikut:
- Menyiapkan undangan PNS yang akan diambil sumpahnya
- Menyiapkan undangan saksi pengambilan sumpah PNS
- Menyiapkan berita acara pengambilan sumpah PNS
- Menyiapkan rohaniwan pengambil sumpah PNS sesuai dengan agama apa saja yang akan diambil sumpahnya.
- Menyiapkan kelengkapan pengambilan sumpah seperti sound system, naskah sambutan dari pengambil sumpah, naskah doa (bila diperlukan)
Saya pikir, itu saja yang perlu disiapkan. Anda bisa menambahkan detail-detail agar proses pengambilan sumpah berjalan khidmat dan penuh makna.
Satu hal lagi yang tidak boleh terlupa, jangan lupa melaksanakan gladi bersih. Hal ini sangat penting untuk menyesuaikan kondisi agar para peserta, rohaniwan, atau MC tidak kagok dan salah tingkah saat pengambilan sumpah nantinya.
Anda bisa mengunduh berkas yang digunakan pada sumpah PNS pada tautan berikut ini. Anda bisa menggunakan template tersebut dan melakukan kustomisasi sesuai kondisi kantor anda.
Lalu secara keuangan, apa saja yang bisa digunakan pada pengambilan sumpah PNS ini?
Setahu saya, seluruh peserta tidak boleh diberikan snack dalam pengambilan sumpah PNS ini (untuk ini, mungkin bisa berbeda bila pengambil sumpah adalah jabatan pimpinan tinggi atau pejabat negara).
Untuk uang transport, ini menjadi pertimbangan Pejabat Pembuat Komitmen apakah bisa diberikan bila lokasi pengambilan sumpah jauh dan membutuhkan biaya.
Untuk rohaniwan, bisa diberikan honorarium maksimal sebesar Rp 400.000 per orang (belum dipotong pajak penghasilan) untuk setiap rohaniwan. Hal ini mengacu pada standar biaya masukan dari Kementerian Keuangan.
Mungkin anda juga bertanya, berapa orang minimal sebaiknya PNS yang diambil sumpahnya agar kegiatan ini bisa diadakan?
Saya sendiri tidak menemukan berapa jumlah PNS minimal agar acara pengambilan sumpah ini bisa diadakan di aturan manapun.
Artinya, bila di satuan kerja anda terdapat minimal 1 orang PNS yang belum diambil sumpahnya, anda bisa membuat acara pengambilan sumpah PNS.
Atau, anda juga bisa berkoordinasi dengan satuan kerja lain untuk membuat acara pengambilan sumpah gabungan agar lebih efektif dan efisien.
Bagaimana bila anda menolak/belum pernah diambil sumpahnya sebagai PNS?
Jujur saja, saya dan beberapa rekan di kantor juga di ambil sumpahnya saat sudah tahun ketiga bekerja.
Jadi, saat menerima SK PNS, saya dan beberapa rekan tidak langsung diambil sumpahnya. Saya juga kurang tahu alasannya kenapa. Mungkin saja, Kasubag Tata Usaha yang lama ragu pengambilan sumpah ini dilakukan di tingkat Kabupaten atau di tingkat Provinsi.
Jadi, bila anda belum pernah diambil sumpah sebagai PNS, anda sebisa mungkin mengikuti pengambilan sumpah terdekat yang diadakan oleh instansi anda sendiri. Tidak masalah bila bersamaan dengan PNS yang baru-baru. Yang penting, sumpah anda segera diambil.
Lalu, bagaimana bila anda tidak ingin diambil sumpahnya sebagai PNS?
Nah, khusus untuk kasus ini, saya belum menemukan konsekuensi khususnya. Setahu saya, biasanya, SK PNS anda akan ditahan sampai anda benar-benar diambil sumpahnya.
Bisa jadi, anda sudah berstatus sebagai PNS tapi bukti fisiknya yaitu Surat Keputusan Kepegawaian tidak akan anda terima hingga anda mengikuti pengambilan sumpah PNS.
Tentunya, anda akan kesulitan dalam mengurus banyak hal jika anda tidak memiliki bukti fisik Surat Keputusan PNS anda bukan? Anda tidak bisa mengurus lanjut untuk studi S2, mengurus kartu kepegawaian, mengurus kartu suami/istri, dll.
Karena itu, jangan menolak bila diundang untuk pengambilan sumpah sebagai PNS ya, hahaha. Nanti ada repot sendiri.
Penutup
Dengan selesainya pengambilan sumpah PNS, maka anda secara resmi telah menjadi PNS seutuhnya yang diakui oleh NKRI.
Dengan begitu, anda sudah berhak mendapatkan gaji dan remunerasi penuh 100 persen!
Saya ucapkan selamat bagi anda yang telah melalui tahap ini.
Semoga menjadi penyemangat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Disclaimer : bila anda mengetahui tatacara atau informasi yang lebih valid dari apa yang saya sampaikan pada tulisan ini, silakan mengacu pada informasi tersebut ya.
Hybrid government employee and internet marketing enthusiast. Blog ini berisi pengalaman-pengalaman saya dalam dunia birokrasi, statistik, internet marketing, bisnis online dan juga hal-hal menarik lainnya.