Masih banyak yang bingung dengan perbedaan antara PPPK, PNS dan ASN. Sekilas, keduanya tampak sama karena terminologi ini seringkali digunakan dalam berbagai kesempatan, baik itu dalam acara resmi kedinasan ataupun bukan.
Sebagai masyarakat Indonesia, terlebih yang tertarik bekerja di dunia birokrasi, ada baiknya kita mengetahui apa makna sebenarnya antar kedua kata tersebut.
Hal ini dikarenakan pada dasarnya, ASN dan PNS memiliki definisi yang berbeda.
Apa itu PNS?
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sederhananya, PNS adalah pegawai tetap pemerintah yang diangkat secara sah dan menerima hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena PNS adalah pegawai tetap pemerintah, maka PNS memeroleh Nomor Induk Pegawai sebagai bentuk identitas yang valid dan diakui negara.
Dalam kesehariannya, PNS berhak mendapatkan berbagai fasilitas seperti kendaraan, laptop, hingga rumah dinas.
Apa itu ASN?
Sekarang, saya kutip dulu definisi resmi ASN berdasarkan pasal 1 poin 1 berdasarkan UU No.5 tahun 2014 ya.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Dalam bahasa saya sendiri, ASN adalah gabungan dari PNS dan PPPK.
Bila ada naskah kedinasan yang menggunakan kata ASN, maka hal ini termasuk di dalamnya PNS dan juga pegawai kontrak. Bila menggunakan kata PNS, maka ini jelas merujuk kepada pegawai tetap pemerintah.
Perbedaan antara PNS dan ASN ini harus jelas dari awal karena terkait dengan hak dan kewajiban yang harus dijalankan oleh masing-masing orang.
Bisa jadi, ada surat ataupuh himbauan yang memang ditujukan untuk PNS, ada juga yang ditujukan untuk ASN secara keseluruhan.
Jangan sampai anda salah memahami ya!
Apa itu PPPK?
Sekarang, mari kita cek definisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berdasarkan undang-undang yang sama pada pasal 1 poin 4
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Bahasa gampangnya, PPPK adalah pegawai pemerintah yang dioutsource
diangkat sesuai dengan kebutuhan dan jabatan tertentu.
PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.
Mungkin, banyak orang yang menganggap PPPK ini adalah honorer. Tapi pada kenyataannya, PPPK dan honorer adalah dua jenis jabatan yang jauh berbeda.
Persamaan PNS dan PPPK
1. Keuangan
Secara teori, PPPK dan PNS memiliki hak yang sama dalam keuangan. Setiap PPPK dalam jabatan tertentu berhak mendapatkan haknya baik itu gaji, tunjangan, honor, ataupun biaya perjalanan dinas.
Aturan keuangan seperti yang sering ditetapkan oleh standar biaya masukan Kementerian Keuangan yang berlaku kepada PNS juga berlaku kepada PPPK.
2. Hukum
Hukum yang berlaku kepada PNS tentunya juga berlaku kepada PPPK. Bila seorang PPPK melakukan pelanggaran hukum, maka ia akan diproses layaknya seorang PNS.
Bila anda seorang PPPK, jangan merasa menjadi anak bawang yang tidak mungkin diproses bila melakukan sebuah pelanggaran. Anda akan ditindak layaknya seorang PNS dengan segala macam konsekuensi hukuman.
Perbedaan PNS dan PPPK
1. Hak Pensiun
PNS mendapatkan hak pensiun, sedangkan PPPK tidak. Saya kurang tahu apakah PPPK akan terdaftar di taspen ataupun BPJS Ketenagakerjaan tapi yang jelas pemerintah sama sekali tidak mewajibkan PPPK mengikuti program taspen.
Hal ini menjadi poin yang perlu dipertimbangkan bila ingin menjadi seorang PPPK.
2. Hak jabatan
PNS harus memulai karirnya dari staf sesuai dengan formasi yang ia pilih. Bila ia melamar formasi dokter, ya harus menjadi dokter. Bila melamar menjadi staf administrasi, harus menjadi staf administrasi.
Seorang PNS tidak bisa serta merta merta langsung menjabat sebagai pejabat tinggi. Ada tahapan eselonisasi yang harus ia lalui untuk bisa mencapai puncak karir tertinggi.
Sebaliknya, PPPK bisa saja langsung menduduki jabatan tinggi dengan mekanisme tertentu seperti lelang jabatan atau penunjukan langsung sesuai dengan keahilan masing-masing.
Jadi, bisa saja nanti posisi tertentu bahkan sekelas pimpinan diisi oleh orang-orang yang tidak pernah berkarir di pemerintahan sebelumnya.
3. Usia maksimal pengangkatan
PPPK tidak memiliki batas usia pengangkatan, sedangkan PNS diangkat maksimal pada usia 35 tahun.
Batas usia ini selalu menjadi polemik yang diperdebatkan oleh banyak pihak termasuk honorer.
Jadi, untuk anda yang masih berusia dibawah 35 tahun, ada baiknya mengusahakan untuk tetap menjadi PNS. Bila anda sudah lebih dari 35 tahun, silakan menjadi PPPK.
Apakah PPPK sama dengan honorer?
Banyak sekali yang bertanya, apakah PPPK sama dengan honorer?
Berdasarkan pengamatan yang saya lakukan melalui berita dan diskusi dengan beberapa teman lintas instansi, PPPK tidak sama dengan tenaga honorer. Keduanya memiliki tugas, fungsi, dan hak yang sangat berbeda.
Honorer bisa saja direkrut oleh pemerintah daerah bahkan tanpa izin pemerintah pusat, sedangkan PPPK direkrut melalui mekanisme terstruktur dan harus menjalani Seleksi Kemampuan Dasar.
Jadi, hampir bisa dipastikan bahwa PPPK akan menghasilkan tenaga tidak tetap yang memiliki kualitas tinggi. Tentu tidak semua orang bisa menjadi PPPK mengingat ketatnya seleksi ini.
Sedangkan honorer? Terkadang, honorer diangkat untuk memenuhi kebutuhan pegawai dengan dasar kualifikasi yang tidak terukur sehingga cenderung lebih sekadar pemenuhan kebutuhan saja.
PPPK dan honorer juga memiliki pendapatan yang jelas berbeda dikarenakan honorer belum memiliki payung hukum yang kuat seperti PPPK.
Jadi, jangan heran bila pegawai honor seringkali mengeluh terkait keuangan. Hal ini disebabkan dasar hukum pengangkatan yang terkadang tidak terlalu kuat.
Tidak ada pengangkatan langsung dari PPPK atau Honorer menjadi CPNS
Jangan berharap setelah anda menjadi PPPK, peluang anda untuk menjadi CPNS akan semakin besar. Tidak sama sekali. Camkan itu dalam pikiran anda!
Tidak ada sama sekali dasar hukum (atau saya yang belum menemukan) yang memungkinkan bahwa PPPK bisa diangkat menjadi seorang PNS.
Bila anda PPPK, maka setiap tahunnya kontrak anda akan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran yang ada.
Hal ini juga berlaku untuk honorer, tidak akan ada lagi pengangkatan secara langsung seperti yang sudah-sudah terjadi selama ini.
Seluruh PNS harus melewati Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang sudah ditetapkan oleh masing-masing institusi.
Jangankan honorer atu PPPK, mahasiswa sekolah kedinasan seperti STIS saja harus melalui tahap ini agar bisa menjadi seorang PNS. Jadi, tidak usah terlalu mengatasnamakan lama kerja dan pengabdian sebagai alasan untuk mengangkat anda menjadi PNS.
Percaya sama saya, peluang terjadinya hal tersebut sangatlah kecil
Untuk anda yang memang sudah menjadi honorer cukup lama bahkan sudah berstatus honorer K2 dan berharap diangkat menjadi PNS, maaf anda harus kecewa karena memang sudah tidak akan ada lagi pengangkatan secara langsung
Tidak perlu membawa-bawa pengabdian sebagai dasar pengangkatan untuk menjadi PNS.
Bijaksanalah, tidak ada yang meminta anda mengabdi. Anda sendiri yang mendaftar pekerjaan dan menerima bagaimanapun konsekuensinya.
Saran saya, bila memang anda merasa PPPK atau honorer bukan tidak menjamin anda secara finansial, lebih baik tinggalkan saja.
Anda bisa mencari pekerjaan lain yang lebih layak dan menghasilkan uang lebih besar daripada menjadi honorer.
Tidak perlu memikirkan bagaimana kondisi kantor, entah itu sekolah atau fasilitas kesehatan, setelah anda tidak lagi bertugas. Itu bukan tugas anda.
Tugas anda yang utama adalah memastikan keluarga anda mendapatkan kehidupan yang layak dari pekerjaan yang anda miliki.
Saya memiliki teman yang banting stir dari honorer menjadi pebisnis dikarenakan tidak puas dengan pendapatannya. Alhamdulillah, dia lebih bahagia saat ini dengan kondisi keuangan yang jauh lebih baik saat ini.
Penutup
Sederhananya, saya bisa simpulkan bahwa PNS adalah ASN namun ASN bukan hanya PNS. PPPK merupakan bagian dari ASN yang bisa mendapatkan hak dan kewajiban layaknya seorang PNS.
Hanya saja, PPPK memiliki kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu.
Perbedaan PPPK, PNS, dan ASN menjadi hal perlu anda pahami sebelum terjun di dunia birokrasi.
Hybrid government employee and internet marketing enthusiast. Blog ini berisi pengalaman-pengalaman saya dalam dunia birokrasi, statistik, internet marketing, bisnis online dan juga hal-hal menarik lainnya.